BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) bersama Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB) akan terus melakukan aksi penolakan jabatan presiden 3 periode.
“Aksi ini bukanlah akhir, melainkan sebuah permulaan. ITB dan aliansi mahasiswa di Kota Bandung akan melanjutkan perjuangan hingga tuntutan aksi (11/4) dipenuhi,” terang perwakilan KM ITB, Reza Rahmaditio dalam siaran pers yang diterima PASJABAR, Rabu (13/4/2022).
Pada aksi yang dilakukan pada 11 April 2022, KM ITB membawa lima poin tuntutan, yaitu:
1. Mengutuk segala upaya perpanjangan masa jabatan dan penambahan masa jabatan presiden sebagai bentuk pembangkangan terhadap UUD 1945 dan semangat reformasi.
2. Mendesak elemen eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk menjunjung tinggi dan mentaati aturan tentang masa jabatan presiden sebagaimana dalam konstitusi yang berlaku saat ini.
3. Meminta Presiden Jokowi berjanji kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menolak perpanjangan masa jabatan dan penambahan masa jabatan presiden.
4. Meminta Presiden Jokowi untuk menjatuhkan sanksi kepada menteri-menterinya yang terbukti mendukung dan mengupayakan perpanjangan masa jabatan dan penambahan masa jabatan presiden.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menolak upaya perpanjangan masa jabatan dan penambahan masa jabatan presiden karena merusak tatanan politik dan menimbulkan kerugian ekonomi.
Selain tuntutan tersebut, terdapat pula tuntutan kolektif (Poros Revolusi Mahasiswa Bandung):
1. Meminta Presiden Jokowi menjatuhkan sanksi kepada menteri-menterinya yang terbukti mendukung wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan.
2. Mendesak lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, untuk menyatakan sikap menolak upaya penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan juga tetap menjalankan konstitusi yang berlaku saat ini.
3. Menuntut pemerintah untuk menstabilkan bahan pokok sehari-hari dan mengatasi kelangkaan bahan pangan dan bahan bakar demi menjaga amanat Pancasila dan UUD 1945 dalam hal kesejahteraan masyarakat.
4. Mendesak pemerintah untuk menghentikan segala macam tindakan serta menyelesaikan kasus pelanggaran HAM termasuk konflik agraria dan penggusuran di Jawa Barat.
5. Mendesak pemerintah untuk meninjau kembali UU KPK, UU Minerba, UU Cipta Kerja, UU IKN, dan UU bermasalah lainnya. (ytn)