HEADLINE

KM ITB dan PRMB Bakal Terus Perjuangkan Penolakan Presiden 3 Periode

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) bersama Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB) akan terus melakukan aksi penolakan jabatan presiden 3 periode.

“Aksi ini bukanlah akhir, melainkan sebuah permulaan. ITB dan aliansi mahasiswa di Kota Bandung akan melanjutkan perjuangan hingga tuntutan aksi (11/4) dipenuhi,” terang perwakilan KM ITB, Reza Rahmaditio dalam siaran pers yang diterima PASJABAR, Rabu (13/4/2022).

Pada aksi yang dilakukan pada 11 April 2022, KM ITB membawa lima poin tuntutan, yaitu:

1. Mengutuk segala upaya perpanjangan masa jabatan dan penambahan masa jabatan presiden sebagai bentuk pembangkangan terhadap UUD 1945 dan semangat reformasi.
2. Mendesak elemen eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk menjunjung tinggi dan mentaati aturan tentang masa jabatan presiden sebagaimana dalam konstitusi yang berlaku saat ini.
3. Meminta Presiden Jokowi berjanji kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menolak perpanjangan masa jabatan dan penambahan masa jabatan presiden.
4. Meminta Presiden Jokowi untuk menjatuhkan sanksi kepada menteri-menterinya yang terbukti mendukung dan mengupayakan perpanjangan masa jabatan dan penambahan masa jabatan presiden.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menolak upaya perpanjangan masa jabatan dan penambahan masa jabatan presiden karena merusak tatanan politik dan menimbulkan kerugian ekonomi.

Selain tuntutan tersebut, terdapat pula tuntutan kolektif (Poros Revolusi Mahasiswa Bandung):

1. Meminta Presiden Jokowi menjatuhkan sanksi kepada menteri-menterinya yang terbukti mendukung wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan.
2. Mendesak lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, untuk menyatakan sikap menolak upaya penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan juga tetap menjalankan konstitusi yang berlaku saat ini.
3. Menuntut pemerintah untuk menstabilkan bahan pokok sehari-hari dan mengatasi kelangkaan bahan pangan dan bahan bakar demi menjaga amanat Pancasila dan UUD 1945 dalam hal kesejahteraan masyarakat.
4. Mendesak pemerintah untuk menghentikan segala macam tindakan serta menyelesaikan kasus pelanggaran HAM termasuk konflik agraria dan penggusuran di Jawa Barat.
5. Mendesak pemerintah untuk meninjau kembali UU KPK, UU Minerba, UU Cipta Kerja, UU IKN, dan UU bermasalah lainnya. (ytn)

Yatni Setianingsih

Recent Posts

Kalahkan Jakarta, Jawa Barat Kumpulkan 538 Medali di PON XXI Aceh – Sumut

WWW.PASJABAR.COM -- Jawa Barat resmi menyabet status sebagai juara umum di Pekan Olahraga Nasional (PON)…

4 jam ago

Mapag Hujan: Aksi Bersih Sungai Menyambut Musim Hujan di Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung mengadakan kegiatan Mapag Hujan (Maraton Bebersih Walungan dan Susukan)…

5 jam ago

Jangan Sembarang Gula! Ini Jenis Gula yang Baik untuk Penderita Diabetes

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dokter spesialis gizi klinik dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr.…

6 jam ago

Landak Jawa Ditemukan Berkeliaran di Jalan Padjadjaran Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Seekor Landak Jawa ditemukan berkeliaran di kawasan Jalan Pajadjaran Kota Bandung. Hewan…

7 jam ago

Puluhan Pengungsi Gempa di Kertasari Mengeluh Sakit, Tim Medis Dikerahkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Akibat cuaca dingin, puluhan pengungsi di tenda pengungsian gempa Kertasari mengeluh sakit.…

7 jam ago

Dedi Mulyadi Ajak Paguyuban Pasundan Lakukan Ini di Jabar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Politikus yang juga Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengajak Paguyuban Pasundan…

7 jam ago