JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Kemendikbudristek dan Badan POM meluncurkan program “Pangan Aman Goes to Campus”, tujuannya mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul melalui peningkatan kompetensi dan partisipasi mahasiswa di bidang keamanan pangan.
Program ini merupakan bentuk komitmen dan keberpihakan Badan POM terhadap Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui pemberdayaan komunitas pendidikan sebagai pendamping UMK pangan olahan, sehingga produknya dapat memenuhi persyaratan keamanan pangan dan memperoleh izin edar Badan POM.
UMK pangan olahan mempunyai berbagai peran strategis di masyarakat, yaitu menyediakan kebutuhan dasar, khususnya pangan berkualitas untuk membangun manusia berkualitas. Selain itu, UMK pangan olahan mampu menggerakkan perekonomian, melalui pemanfaatan sumber daya lokal dan penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
“Peran strategis yang dimiliki UMK pangan olahan tentunya perlu disertai dengan upaya peningkatan daya saing produk UMK. Badan POM melalui program “Pangan Aman Goes to Campus” akan membentuk fasilitator untuk mendampingi UMK pangan olahan, dalam pemenuhan persyaratan keamanan pangan. Komunitas pendidikan seperti civitas akademika di perguruan tinggi, khususnya mahasiswa, merupakan komunitas intelektual yang sangat diharapkan kontribusi aktifnya untuk menjaga keamanan pangan,” kata Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito seperti dikutip PASJABAR dari laman bpom, Sabtu (16/4/2022)
Menurutnya mahasiswa peserta program “Pangan Aman Goes to Campus” akan diberikan pembekalan kompetensi di bidang keamanan pangan, sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 618 Tahun 2016 dan Peraturan Badan POM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Pengawas Pangan Kabupaten/Kota dan Penyuluh Keamanan Pangan.
Selanjutnya, mahasiswa akan diberikan kesempatan terjun langsung untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensinya dengan memberikan pendampingan kepada UMK pangan olahan dalam mengimplementasikan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) termasuk untuk Industri Rumah Tangga.(*/ytn)