CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Spanduk SBM ITB Tak Terima Mahasiswa Baru Tersebar di Jantung Kota Bandung

Yatni Setianingsih
10 Maret 2022
Spanduk SBM ITB Tak Terima Mahasiswa Baru Tersebar di Jantung Kota Bandung

Spanduk SBM ITB (foto : PASJABAR)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Spanduk bertuliskan pengumuman SBM ITB tidak menerima mahasiswa baru lagi dan SBM ITB tidak melakukan proses belajar mengajar, terpampang di empat titik di Kota Bandung. Yaitu Jalan Siliwangi dan Ir J Djuanda (Dago) yang dekat dengan kawasan kampus SBM ITB Jalan Ganesa. Selain itu, kedua kawasan tersebut termasuk jantungnya Kota Bandung, yang banyak dilintasi warga.

Berdasarkan pantauan PASJABAR, pada Rabu (9/3/2022) malam, spanduk yang berada di Jalan Siliwangi itu bertuliskan

 

“MAAF, SBM ITB TIDAK MENERIMA MAHASISWA BARU LAGI #FORUM DOSEN SBM ITB,”

Sementara spanduk yang Jalan Dago bertuliskan,

 

“MAAF, SBM ITB TIDAK BEROPERASI SEPERTI BIASA #FORUM DOSEN SBM ITB”

Seperti diketahui, Forum Dosen SBM ITB (FD SBM ITB) melakukan mogok mengajar sejak 8 Maret 2022, hal ini merupakan dampak konflik berkepanjangan setelah Rektor ITB Reini Wirahadikusumah mencabut Hak Swakelola SBM ITB Tahun 2003, tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.

Dalam rilis resmi dari pihak SBM ITB, proses belajar mengajar tidak dilaksanakan secara luring maupun daring. Namun, mahasiswa diminta untuk belajar mandiri.

Dengan berbagai pertimbangan, FD SBM ITB juga menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem normal kembali. Ini karena kebijakan Rektor ITB saat ini tidak memungkinkan SBM ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai standar internasional yang selama ini diterapkan.

Baca juga:   Pemkot Bandung Gandeng ITB untuk Percepatan Penanganan Sampah

Sebelum penghentian belajar mengajar di SBM ITB, pada 2 Maret 2022 jajaran dekanat SBM ITB yang dipimpin Dekan SBM ITB Utomo Sarjono Putro, Wakil Dekan Bidang Akademik Aurik Gustomo, dan Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Reza A Nasution sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Rektor.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik terkait pencabutan hak swakelola SBM ITB, termasuk pertemuan Forum Dosen SBM ITB dengan Rektor beserta wakil-wakil rektor pada tanggal 4 Maret 2022, namun masih belum membuahkan hasil.

Perwakilan FD SBM ITB, Jann Hidajat menyimpulkan hasil pertemuan tersebut, yaitu:

1)   Rektor tidak lagi mengakui dasar-dasar atau fondasi pendirian SBM ITB yang tertuang dalam SK Rektor ITB Nomor 203/2003. SK ini memberikan wewenang dan tanggung jawab swadana dan swakelola pada SBM ITB sebagai bagian dari ITB, yang selama 18 tahun telah berjalan dan berhasil membawa SBM ITB pada tingkat dunia, dengan diperolehnya  akreditasi AACSB. Pencabutan swakelola otomatis telah mematikan roh dan sekaligus meruntuhkan “bangunan” SBM ITB, raison d’etre, alasan kehidupan atau dasar eksistensi SBM ITB sebagai sebuah sekolah yang inovatif dan “gesit/lincah”.

Baca juga:   Memudahkan Warga, Kota Bandung Resmikan Bayar Parkir Pakai QRIS

2)   Rektor sedang membuat sistem terintegrasi yang seragam (berlaku bagi semua Fakultas/Sekolah di ITB), walaupun faktanya masing-masing Fakultas/Sekolah memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda. Sistem yang dibangun Rektor ITB belum selesai, namun peraturan lama sudah ditutup. Peraturan baru ini menguatkan posisi Rektor sebagai penguasa tunggal dengan sistem yang sentralistis dan hirarkikal – membuat ITB menjadi tidak gesit/lincah.

FD SBM ITB juga mengkritisi kepemimpinan Rektor ITB yang membuat peraturan tanpa dialog dan sosialisasi, tanpa memperhatikan dampak terhadap pihak-pihak terkait, serta tidak mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta ITB. Yaitu akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas, dan efisiensi. Pelanggaran atas prinsip-prinsip ini telah mengakibatkan kerugian baik material, moral, maupun psikis bagi dosen dan tendik SBM ITB.

FD SBM ITB kemudian menyampaikan pernyataan sikap yang sudah dikirimkan kepada Rektor pada Senin 6 Maret 2022 yang isinya meminta Rektor ITB berkomunikasi langsung dengan FD SBM ITB. Sementara ini FD SBM ITB juga menyatakan bahwa, standar kualitas pelayanan terbaik di SBM ITB tidak lagi dapat dipertahankan, walaupun hasil upaya swadana yang dilaksanakan oleh SBM ITB cukup untuk mendanai kualitas pelayanan terbaik. Artinya, pencabutan asas swakelola ini adalah bentuk ketidakadilan, terutama bagi mahasiswa dan orang tua mahasiswa yang telah membayar untuk mendapat standar pelayanan kelas dunia, tetapi tidak terlaksana karena dicabutnya azas swakelola.

Baca juga:   Mahasiswa Teknik Geologi ITB Raih Juara 1 Geology Student Competition PIT IAGI

Mengingat sistem baru belum siap secara menyeluruh, dan beberapa sistem yang sudah diberlakukan tidak memenuhi nilai-nilai dasar penyelenggaraan kegiatan Tridarma di ITB (Statuta ITB Pasal 7), maka FD SBM ITB menuntut:

1)            Dikembalikannya azas swakelola, serta

2)            Dilakukan kaji ulang atas peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan oleh Rektor, dengan melibatkan perwakilan Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA) ITB serta unit terdampak khususnya SBM ITB, sampai ada kesepakatan bersama agar menjamin semua Fakultas/Sekolah di ITB memiliki kemauan dan kemampuan untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Untuk menguatkan tuntutan di atas, FD SBM ITB memutuskan “terhitung mulai hari Selasa, 8 Maret 2022, FD SBM ITB akan melakukan rasionalisasi pelayanan akademik”; sampai dengan adanya kesepakatan baru dengan Rektor ITB.

Disampng itu FD SBM ITB juga akan mengkomunikasikan kepada pihak-pihak yang berwenang, baik internal ITB maupun pihak-pihak eksternal yang sekiranya bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini, sehingga bisa meminimasi dampak negatif yang terlalu jauh. (*)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Dosen SBM ITB mogok kerjaITBSBM ITB


Related Posts

ITB HMT lagu
HEADLINE

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

15 April 2026
ITB
HEADLINE

ITB Sediakan Skema Keringanan UKT untuk Mahasiswa Sarjana

13 April 2026
ITB UTBK
HEADLINE

ITB Siap Selenggarakan UTBK 2026, Peserta Capai 18 Ribu

10 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

SJR jurnal dosen
HEADLINE

SJR: Sekadar Jaga Reputasi

16 April 2026

# SJR jurnal dosen Firdaus Arifin Oleh: Firdaus Arifin Di ruang-ruang dosen, di...

UTBK SNBT 2026

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026
stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026

Highlights

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.