ADVERTISEMENT
JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 033/2219/SJ dikeluarkan pada 22 April 2022 Tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Perayaan Idul Fitri Tahun 1443/2022.
Aturan ini guna menghindari penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan halal bihalal. Berikut rincian aturannya :
- Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Inmendagri tentang PPKM level 3, level 2. dan level 1 corona virus disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
- Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah level 3, 75 persen untuk daerah level 2, dan 100 persen untuk level 1.
- Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan dan minuman yang disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan Covid-19.
- Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala,serta menjaga jarak. (ytn)
Editor: