BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Beredar surat berkop MUI Provinsi Jabar surat imbauan seruan melaksanakan shalat ghaib di media sosial, Jumat (3/6/2022). Adapun desain isi surat yang ditanda tangani dan stemple MUI Jabar pada tanggal 2 Juni 2022 oleh Ketua MUI Provinsi Jawa Barat Prof.DR.KH. Rachmat Syafe`i, Lc., MA dan Sekretaris Umum MUI Provinsi Jawa Barat Drs. HM Rafani Achyar, M.Si yaitu :
Berdasarkan informasi dari pihak keluarga bapak Moch.Ridwan Kamil yang disampaikan dalam pertemuan malam ini, Kamis 2 Juni 2022 pukul 19.00 – 19.30 WIB di kantor MUI Jawa Barat, diperoleh penjelasan sebagai berikut :
- Bapak Moch Ridwan Kamil beserta isteri sudah mengikhlaskan sepenuhnya dan meyakini bahwa ananda tercinta Emmeril Kahn Mumtadz sudah meninggal dunia karena tenggelam
- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)di Swiss menyampaikan bahwa pihak otoritas setempet sudah mengubah status pencarian ananda tercinta Emmeril Kahn Mumtadz, dari yang tadinya berstatus mencari orang hilang (missing person) menjadi status mencari orang yang tenggelam (drowned person). Hal ini mengisyaratkan bahwa orang yang dicari mungkinkan sudah meninggal dunia.
Dengan memperhatikan keterangan dan penjelasan dari pihak keluarga sebagaimana dijelaskan di atas, maka dengan memperhatikan ketentuan syara`, jenazah harus segera dishalatkan. Karena jenazah tidak/belum ditemukan maka shalat jenazah dilakukan dengan cara SHALAT GHAIB. Oleh karena itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menyerukan kepada seluruh masyarakat muslim untuk melaksanakan shalat ghaib atas almarhum Emmeril Kahn Mumtadz pada hari Jum`at 3 Juni 2022 di setiap Masjid/Mushalla, bisa dilakukan sebelum shalat Jum`at bisa juga dilakukan ba`da shalat Juma`at.
Seperti diketahui, anak sulung Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril terseret arus di Sungai Aare Kota Bern, Swiss pada Kamis (26/5/2022) siang, setelah proses pencarian lebih dari sepekan belum ditemukan. (put/ytn)