CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 1 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

TB Hasanuddin Desak Aparat Tindak Tegas Pencurian Air di Sumedang

Yatti Chahyati
8 Juni 2022
Sambut Baik Langkah RI Setujui Resolusi PBB, TB Hasanuddin: Sesuai Amanah Konstitusi

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin (foto : net)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mendesak aparat kepolisian menindak tegas kasus pencurian air yang diduga dilakukan oleh PT Duta Family Trieutama.

Aktivitas pengambilan air tanpa izin ini dilakukan di Blok Lebak Lewang Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang.

“Ini pelanggaran karena melanggar undang-undang dan dapat dipidanakan. Agar tidak ramai dan meresahkan warga saya minta aparat turun untuk menyelesaikan dan seret pelaku ke ranah hukum,” beber legislator dari daerah pemilihan Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang ini kepada awak media, Rabu (8/6).

Baca juga:   AC Milan Dominasi Derby Milan, Fokus Menang di Final Coppa Italia 2025

Politisi PDI Perjuangan ini merujuk pada UU no 17/2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 70 yang isinya “Setiap Orang yang dengan sengaja:

a. melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4):

Baca juga:   Anggota DPR RI TB Hasanuddin Sikapi Joint Statement Kemlu

atau melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Bisa jadi ada indikasi perusahaan tersebut berlebih menggunakan air atau dikomersialkan untuk kepentingan perusahaan semata . Ini jelas menyalahi aturan perundang undangan. Setiap pelanggaran harus ada sanksinya. Kebetulan ini dapil saya,” bebernya.

Baca juga:   Target Persib Bandung di Piala Presiden 2024

Hasanuddin menegaskan dirinya
sepakat siapapun yang melanggar hukum , harus bertanggung jawab di depan hukum.

“Saya tegaskan sekali para penegak hukum harus bertindak tegas . Menggunakan air hanya untuk kepentingan dan keuntungan komersial perusahaan ini sangat tidak adil,” tandasnya. (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pencurian sumedangTB Hasanuddin


Related Posts

TB Hasanuddin BoP
HEADLINE

Keikut Sertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP), Bertentangan dengan Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif

27 Januari 2026
Dewan Perdamaian Gaza
HEADLINE

TB Hasanuddin: Empat Hal yang Perlu Diantisipasi Indonesia jika Bergabung dalam Konsep Trump soal Dewan Perdamaian Gaza

22 Januari 2026
tentara
HEADLINE

WNI Berhijab Bertugas di Tentara AS, TB Hasanuddin Soroti Kewarganegaraan

20 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

STKIP Pasundan dukung gowes
HEADLINE

STKIP Pasundan Dukung Gowes Baraya Bandung, Kampanyekan Hidup Sehat dan Kebersamaan Warga

1 Februari 2026

# STKIP Pasundan dukung gowes CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM -- STKIP Pasundan dukungan pelaksanaan Gowes Baraya Bandung X Anniversary...

NASA misi luar angkasa

NASA Umumkan Misi Astronot Swasta Baru, Axiom Space Jadi Andalan

31 Januari 2026
Indonesia vs Irak futsal

Imbang Lawan Irak, Indonesia Kukuh di Puncak Grup A AFC Futsal Asian Cup 2026

31 Januari 2026
Fast Forever

Universal Pastikan Fast Forever Rilis Maret 2028 di Bioskop

31 Januari 2026
Persib vs Persis Solo

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

31 Januari 2026

Highlights

Universal Pastikan Fast Forever Rilis Maret 2028 di Bioskop

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

Sony Pictures Perkenalkan Pemeran Biopik The Beatles yang Rilis 2028

Gim Sepak Bola UFL Soccer Game 2026 Resmi Rilis di Android

Mahasiswa DKV Unpas Pamerkan Karya UAS dalam Pameran Tiga Hari

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.