PASJABAR

Luas Wilayah Jadi Pembahasan Raperda RPPLH

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM Sebagai dasar untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Provinsi Jawa Barat, pimpinan dan anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat kunjungi kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui permasalahan yang ada.

Hal tersebut dikatakan Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Arwin saat mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, di DKI Jakarta, Rabu (15/6/2022).

“Kami kesini yaitu ingin mengetahui RPPLH yang ada di DKI Jakarta, mengingat daerah ini begitu kompleks dalam persoalan lingkungan hidup,” kata Asep.

Asep menyebut, dengan luas wilayah dan jumlah penduduk DKI Jakarta yang lebih sedikit dari Jawa Barat membuat proses pembentukan RPPLH terasa kompleks.

“Mendengar penjalasan dari Dinas LH DKI Jakarta terkait luasan wilayah sekitar 661 km persegi dan juga jumlah penduduk 10,7 juta jiwa, berbanding dengan Jawa Barat yang luasan wilayahnya sekitar 35.378 km persegi dan jumlah penduduknya 48 juta jiwa,” ucapnya.

Dari jumlah penduduk di DKI Jakarta serta luas wilayahnya, Asep mengatakan, permasalahan yang ada pasti sangat berbeda dengan yang terjadi di Jawa Barat, sehingga menjadi pertimbangan bagi pihaknya dalam pembentukan Peraturan Daerah mengenai lingkungan hidup.

“Sehingga kerapatan penduduk di wilayah DKI Jakarta sekitar 16.882 jiwa km persegi, sedangkan rataan di Jawa Barat sekitar 147.141 jiwa km persegi,” ujarnya.

“Tentunya dengan kerapatan yang berbeda jauh dalam membut suatu RPPLH pasti akan berbeda, baik dalam persoalan lingkungan hidup,” tambahnya.

Asep berharap, bagi daerah-daerah yang mirip dengan DKI Jakarta bisa menjadi suatu contoh dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

“Kami mengharapkan kedepannya daerah-daerah yang mirip dengan DKI Jakarta bisa menjadi suatu contoh dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup,” tutup Asep.

Diketahui dalam pembuatan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) itu sendiri bisa dipergunakan selama 30 tahun kedepan. (*/ytn)

 

 

Yatni Setianingsih

Recent Posts

David da Silva Sakit Jelang Laga Persib Vs Borneo FC

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung dihadapkan pada masalah serius jelang laga kontra Borneo FC dalam…

1 menit ago

Pengertian Negara

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) – Pengertian Negara…

2 jam ago

Kunjungan Tim Dispotdirga Koopsudnas

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Lanud Husein Sastranegara menerima kunjungan Tim Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga) Koopsudnas yang…

10 jam ago

Tanggul Sungai Jebol, Puluhan Rumah Terendam Banjir

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Akibat tanggul sungai jebol, sejumlah rumah warga rusak dihantam derasnya air,…

11 jam ago

Sang Preman Timnas Indonesia Kembali Memukau Fans

WWW.PASJABAR.COM -- Sang preman Timnas Indonesia, Justin Hubner kembali sukses tampil memukau di laga Indonesia…

14 jam ago

Dragan Talajic Menangisi Pupusnya Kemenangan Timnas Bahrain

WWW.PASJABAR.COM -- Pelatih timnas Bahrain, Dragan Talajic, menangis usai laga melawan Australia dalam laga Kualifikasi…

15 jam ago