“Saya harap peraturan ini bisa ditunda sampai 2025. Jadi jangan diberlakukan paling lambat pada Novemver 2023,” ujar Tedy.
Pasalnya, Tedy yakin pemerintah daerah tidak akan siap dengan efek dari pemberlakukan peraturan tersebut. Ketidak siapan tersebut terkait kemungkinan ada pelayanan pemerintahan yang akan terganggu. Mengingat jumlah tenaga honorer di lingkungan pemerintahan tidaklah sedikit.
“Ketika ada pengurangan tenaga honorer, pasti akan ada pelayanan yang terganggu,” tegas Tedy.
Selain itu, Tedy juga yakin dengan pemberhentian tenaga honorer, juga akan menimbulkan permasalah sosial, yaitu menambah angka penganggauran. Menurut Tedy jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bandung sekitar 18 ribu. Karenanya, Tedy mengaku sangat khawatir dengan hal tersebut.
“Kita kan baru saja pulih dari pandemic covid-19. Akibat covid saja banyak karyawan yang kehilangan pekerjaanya. Jumlah Ini masih akan ditambah tenaga honorer yang sudah tidak dipekerjakan lagi,” sesal Tedy.
Tedy menjelaskan, di Kota Bandung sendiri masih belum ada persiapan terkait pemberhentian Tenaga honorer ini. Terbukti masih besarnya pengaggaran untuk gaji honorer di APBD.
“Pemkot juga belum membuat skema yang jelas terkait pelayanan, apa yang harus dilakukkan jika tenaga honorer dihapuskan,” terangnya.
Ketidaksiapan pemerintah kabupaten/kota ini, juga karena pemerintah pusat yang tidak tegas dalam osialisasi peraturan. Tedy menjelaskan, Ketika penyusunan APBD tidak ada evalusi dari pemerintah pusat yang meminta agar anggaan honorer dikurangi. Sehingga pemerintah daerah merasa belum perlu melakukan pengurangan tenaga honorer.
“Menurut saya, sebaiknya jika memang akan segera diberlakuan, maka harus ada pendampingan juga dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Sebenarnyam Tedy berharap tenaga honorer yang mengabdi sudah cukup lama, bisa didianggat menajdi tenaga P3K. Namun, Tedy mengaku ini agak sulit juga, mengingat kuota untuk tenaga P3K juga ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Setahu saya tenaga honorer yang masih bisa dilakukan adalah security, driver dan pramusaji. Namun pada kenyataanya, sekarang ada juga tenaga administrasi yang bersal dari tenaga honorer,” terang Tedy.
Seperti diketahui, Status tenaga honorer akan selesai pada 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait tenaga honorer, melalui PP [peraturan pemerintah], diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023. (adv/put)
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Banjir kembali melanda Dayeuhkolot dan Bojongsoang meski sudah dibangun berbagai infrastruktur…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa guru adalah pahlawan sejati dalam pidatonya…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menyelesaikan pendistribusian logistik Pilkada Serentak…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyambut dengan antusias kehadiran beberapa legenda sepak…