BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat (Jabar) menegaskan pihaknya telah berulang kali mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, untuk melakukan pengawasan berkelanjutan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pengawasan berkelanjutan tersebut yakni dimulai dari tahap pendaftaran, pengumuman, daftar ulang, hingga pengisian bangku kosong melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Seperti diketahui Pada Rabu (23/06/2022), Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di SMK Negeri 5 Bandung. Adapun OTT tersebut terkait dengan dugaan pungutan liar berupa permintaan uang sumbangan dan uang pramuka.
“Kami prihatin terhadap kejadian penangkapan terhadap Kepala Sekolah dan panitia PPDB SMKN 5 Bandung yang diduga melakukan upaya pengumpulan uang titipan, untuk biaya pembangunan sekolah dan seragam. Pungli atau permintaan imbalan dalam pelayanan publik merupakan salah satu bentuk maladministrasi dan mengacu kepada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka atasan langsung harus melakukan pengawasan internal atas pelayanan publik yang diselenggarakan olehnya,” terang Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana, dalam siaran persnya, Jumat (24/6/2022).
Dan Satriana menilai, pada satu sisi hal ini merupakan realisasi dari pernyataan Gubernur Jawa Barat pada saat membuka PPDB tahun 2022, untuk melakukan pemantauan terhadap indikasi pungutan liar dalam tahapan pelaksanaan PPDB dan menjadikan wilayah Jawa barat siaga satu terhadap pungutan liar.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mendukung dan mendorong Tim Saber Pungli untuk meneruskan proses pengawasan pungli secara menyeluruh dan menuntaskan pemeriksaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, telah mengamanahkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, serta pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Sumbangan Pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan serta melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan saran terkait pengawasan berkelanjutan tersebut pada tanggal 2 September 2021 saat menyerahkan saran hasil pengawasan PPDB SMA/SMK/SLB Provinsi Jawa Barat kepada Wakil Gubernur Jawa Barat, hingga terakhir diingatkan kembali saat rapat koordinasi evaluasi PPDB Tahap I pada tanggal 16 Juni 2022 yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Provinsi Jawa Barat.(ytn)