BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menerangkan bagi pendaftar SD dan SMP yang tidak lolos pada jalur prestasi akademik dan perlombaan/penghargaan dalam kota, bisa mengikuti seleksi tahap dua.
Adapun tahap dua yaitu jalur zonasi yang dibuka mulai 27 Juni – 1 Juli 2022, pendaftar dapat memilih dua sekolah negeri. Sementara bagi pendaftar luar kota baik Prestasi perlombaan/penghargaan dan perpindahan tugas orang tua pun bisa mengikuti seleksi tahap 2 jalur zonasi pada sekolah perbatasan dengan satu pilihan sekolah.
“Bagi pendaftar RMP (rawan melanjutkan pendidikan) yang sudah diterima di pilihan 1, 2, 3, dan 4 baik di sekolah negeri maupun swasta tidak dapat mengikuti jalur zonasi,” tuturnya seperti dikutip PASJABAR dari laman disdik.bandung.go.id.
Sebagai informasi, jalur dan kuota PPDB Kota Bandung terdiri dari :
- Jalur Afirmasi SD dan SMP dengan kuota minimal 15 persen.
- Jalur Perindahan tugas orang tua TK, SD, SMP kuota maksimal 5 persen.
- Jalur Prestasi SMP kuota maksimal 30 persen (dari kuota 30 persen prestasi ini dibagi dua yaitu prestasi nilai rapor 60 persen dan prestasi perlombaan/penghargaan 40 persen).
- Jalur zonasi TK kuota minimal 96 persen, SD minimal 70 persen dan SMP minimal 50 persen.
Sementara untuk luar Kota Bandung jalur prestasi luar kota SMP kuota maksimal 25 persen. Kuota prestasi perlombaan/perlombaan 40 persen dan kuota jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan SD maksimal 30 persen dan SMP maksimal 10 persen dari kuota jalur zonasi dalam kota.
Jika kuota Prestasi perlombaan/penghargaan tidak terpenuhi maka akan dialihkan ke kuota prestasi akademik atau sebaliknya. Kuota afirmasi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) tidak terpenuhi maka akan dialihkan ke kuota jalur RMP dan jalur perpindahan tugas orang tua tidak terpenuhi maka dialihkan ke jalur zonasi. (*/ytn)