ADVERTISEMENT
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — PEDAGANG mengemas minyak goreng curah rakyat (MGCR) di salah satu kios di Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin (27/6/2022). Pemerintah berencana akan mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14 ribu per liter mulai pertengahan Juli mendatang. (Foto : Eci/Pasjabar)
Editor: