JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Perkembangan digitalisasi industri telah mempengaruhi perkembangan model transaksi baru dalam sistem perdagangan saat ini, atau yang dikenal dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
PMSE merupakan segala bentuk transaksi perdagangan barang atau jasa yang mengandalkan teknologi media eletronik. Implikasi dari transaksi digital pada perpajakan internasional membuat pengusaha yang berbisnis lewat internet mampu memotong alur dagang lintas-batas dengan sasaran langsung ke pembeli di beberapa negara.
Hal ini menyebabkan munculnya persoalan perpajakan internasional sebagai isu utama dalam transaksi digital lintas batas.
Organisasi untuk Kerja sama dan Pembangunan atau yang dikenal dengan sebutan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) telah menjadikan hal tersebut sebagai persoalan global yang harus diselesaikan secara bersama.
Masalah ini disampaikan oleh promovendus Dr. Hendri, M.Si., saat memaparkan disertasi yang berjudul “Analisis Praktik Penghindaran Pajak Penghasilan dalam Transaksi Digital Lintas Batas di Indonesia” pada sidang terbuka promosi doktor yang diadakan oleh Program Pascasarjana Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (FIA UI).
Sidang promosi doktor tersebut diketuai Dekan FIA UI, Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si, MM., dengan promotor Dr. Ning Rahayu, M.Si., dan Dr. Milla Sepliana Setyowati, M.Ak., selaku Kopromotor. Tim penguji dalam sidang tersebut adalah Dr. Machfud Sidik, M.Si.; Dr. Prianto Budi S, Ak, CA, MBA.; Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si.; Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Akt.; dan Dr. Roy Valiant Salomo, M.Soc.Sc.
Penelitian yang dilakukan oleh Hendri menunjukkan, sebagian besar tax treaty yang ada di Indonesia masih mengandalkan konsep physical presence sebagai syarat terbentuknya Bentuk Usaha Tetap (BUT).
“Efektivitas dari penerapan Multilateral Instrument yang ada juga sangat bergantung pada kesepakatan negara-negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Peraturan terkait significant economic presence yang ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 tahun 2020 juga belum sepenuhnya dapat diimplementasikan,” kata Hendri pada sidang promosi doktor yang diselenggarakan pada, Rabu (22/6) lalu.
Menurut Hendri, yang merupakan doktor ke-13 dari FIA UI, otoritas pajak mengalami kesulitan dalam mengatur hak pemajakan atas transaksi digital lintas batas yang tidak mengenal batas yurisdiksi dan wilayah.
“Konsep pemajakan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik atau physical presence sebagai syarat dari terbentuknya suatu BUT sebagaimana diatur dalam banyak tax treaty merupakan persoalan utama dalam model transaksi digital ini,” ujar Hendri.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kompleksitas dalam aturan perpajakan seperti persoalan tarif pajak, penerapan aturan yang belum jelas merupakan tantangan lainnya yang harus dihadapi dalam transaksi digital lintas batas ini.
Mengutip pendapat Harbolt tahun 2019, transaksi digital lintas batas memunculkan potensi penghindaran pajak. Kondisi ini mempersulit identifikasi nexus atau tax connecting factor dan yurisdiksi pajak negara sumber dan atribusi penghasilan tanpa adanya aktivitas ekonomi.
Digitalisasi perdagangan telah mengurangi kapasitas fiskus memajaki transaksi dan penghasilan pasar virtual karena pengembangan regulasinya belum mampu menjawab berbagai masalah.
Ada tiga skema penghindaran pajak yang dilakukan oleh pelaku usaha. Pertama adalah skema penghindaran BUT dengan cara menghindari kehadiran fisik di Indonesia, melakukan fragmentasi kegiatan usaha, dan menjalankan fungsi preparatory dan auxiliary, skema penghindaran ini dilakukan karena memanfaatkan celah peraturan dalam tax treaty yang ada selama ini.
“Kedua, dengan memanfaatkan skema pembayaran melalui media atau platform luar negeri; hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dalam sistem payment gateway. Ketiga, penghindaran pajak dengan melakukan praktik transfer pricing melalui skema perjanjian cost contribution terkait pengalihan aset tak berwujud di negara dengan tarif pajak rendah untuk kemudian dilisensikan ke entitas di negara lain,” jelas Hendri. ***