PASBANDUNG

Kemenag Akan Beri Sanksi Tegas Travel Haji yang Melanggar Aturan

ADVERTISEMENT

MEKKAH, WWW.PASJABAR.COM – Sanksi tegas akan diberikan kepada travel haji yang tidak menaati peraturan layanan haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

“Kita akan berikan sanksi yang paling tegas karena tidak boleh mempermainkan nasib orang, mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar,” ujar Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, di Mekkah, Senin (4/7/2022).

Sebelumnya diberitakan tentang puluhan calon haji tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6). Mereka menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6) pukul 23.20 Waktu Arab Saudi.

Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan sebanyak 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah, sudah dipulangkan ke Tanah Air.

“Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia,” kata Hilman.

Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.

Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi. (ran)

Yatti Chahyati

Recent Posts

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Bandung Barat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Satreskrim Polres Cimahi berhasil membongkar sindikat pembuatan uang palsu di sebuah rumah…

33 menit ago

Rumah Tertimbun Longsor di Gegerkalong Girang, Satu Penghuni Terluka

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Sebuah rumah di kawasan Jalan Gegerkalong Girang, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, tertimbun…

1 jam ago

Harga Pangan Fluktuatif: Bawang Putih Menjadi Rp41.590 per Kg

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan bahwa harga sejumlah komoditas pangan mengalami fluktuasi…

3 jam ago

Erna : Menjalani Hidup dengan Pilihan dan Semangat Berkarya

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Erna Sari Gusmaati, atau akrab disapa Erna, adalah seorang gadis penuh semangat yang…

3 jam ago

Polisi Kerahkan Brimob untuk Kawal Pilkada di Wilayah Rawan Banjir

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Petugas kepolisian menurunkan pasukan Brimob untuk bersiaga di sejumlah kecamatan rawan banjir…

4 jam ago

Kemensos Salurkan Bantuan Cepat untuk Pengungsi Banjir dan Longsor di Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) bertindak cepat menangani dampak bencana banjir dan tanah longsor…

5 jam ago