BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggratiskan pengurusan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi 100 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2022. Hal tersebut guna meningkatkan kompetensi produk hingga dapat bersaing di pasaran.
“Kita menyasar 17 subsektor ekonomi kreatif. Kita meminta bantuan kepada Dekranasda sebanyak 50 pelaku usaha binaannya di bidang kuliner, kerajinan dan fesyen. Sisanya merupakan pendaftar umum,” ujar Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Sri Susiagawati, di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/7/2022).
Sri mengatakan pelaku usaha yang difasilitasi program gratis itu merupakan pelaku usaha yang memilik KTP dan berbisnis di Kota Bandung serta para pelaku usaha harus memiliki NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Program tersebut akan berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama yakni sosialisasi secara umum, selanjutnya pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh konsultan, dan yang ketiga yakni proses finalisasi.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar untuk mendapatkan HKI secara gratis dari Disbudpar Kota Bandung dapat mengakses laman patrakomala.disbudpar.bandung.go.id.
“Pelaku usaha segera menjadi anggota Patrakomala dan ada pengecekan persyaratan. Siapa cepat dia dapat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Bandung Yunimar Mulyana mengatakan HKI merupakan instrumen untuk melindungi merek dagang dari kemungkinan pelanggaran atau pembajakan, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pelaku usaha bisa mendapatkan kemudahan dan fasilitas dalam melaksanakan usahanya. Ini kalau membayar bisa sampai Rp1,8 juta,” kata Yunimar.
Dia berharap program pengurusan HKI gratis ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan rutin setiap tahun. Sehingga menurutnya semua pelaku UMKM dapat difasilitasi.
“Melalui program ini, Dekranasda bersama dinas-dinas terkait mendorong pelaku usaha bisa mendapatkan kemudahan dalam berusaha,” pungkasnya. (ran)