CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Pendaftaran HKI untuk UMKM di Kota Bandung Gratis, Ini Syaratnya

Yatti Chahyati
4 Juli 2022
Pendaftaran HKI untuk UMKM di Kota Bandung Gratis, Ini Syaratnya

Produk usaha fesyen di Kota Bandung. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggratiskan pengurusan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi 100 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2022. Hal tersebut guna meningkatkan kompetensi produk hingga dapat bersaing di pasaran.

“Kita menyasar 17 subsektor ekonomi kreatif. Kita meminta bantuan kepada Dekranasda sebanyak 50 pelaku usaha binaannya di bidang kuliner, kerajinan dan fesyen. Sisanya merupakan pendaftar umum,” ujar Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Sri Susiagawati, di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/7/2022).

Baca juga:   Warga Tertimbun Longsor di Bogor Masih Belum Ditemukan

Sri mengatakan pelaku usaha yang difasilitasi program gratis itu merupakan pelaku usaha yang memilik KTP dan berbisnis di Kota Bandung serta para pelaku usaha harus memiliki NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Program tersebut akan berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama yakni sosialisasi secara umum, selanjutnya pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh konsultan, dan yang ketiga yakni proses finalisasi.

Baca juga:   Dua Universitas Asing Favorit Bakal Dirikan Kampus di Kota Bandung

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar untuk mendapatkan HKI secara gratis dari Disbudpar Kota Bandung dapat mengakses laman patrakomala.disbudpar.bandung.go.id.

“Pelaku usaha segera menjadi anggota Patrakomala dan ada pengecekan persyaratan. Siapa cepat dia dapat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Bandung Yunimar Mulyana mengatakan HKI merupakan instrumen untuk melindungi merek dagang dari kemungkinan pelanggaran atau pembajakan, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga:   Ridwan Kamil Sidak ke Masjid Raya Al Jabbar

“Pelaku usaha bisa mendapatkan kemudahan dan fasilitas dalam melaksanakan usahanya. Ini kalau membayar bisa sampai Rp1,8 juta,” kata Yunimar.

Dia berharap program pengurusan HKI gratis ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan rutin setiap tahun. Sehingga menurutnya semua pelaku UMKM dapat difasilitasi.

“Melalui program ini, Dekranasda bersama dinas-dinas terkait mendorong pelaku usaha bisa mendapatkan kemudahan dalam berusaha,” pungkasnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pemkot bandungPendaftaran HKIUMKMUMKM di Bandung


Related Posts

Pemkot Bandung
HEADLINE

Pemkot Bandung Gelar Pendataan, Tegaskan Wajib Punya Identitas Jelas

10 April 2025
Bandung Siapkan 1.843 Masjid dan 591 Lapangan untuk Salat Idulfitri 2025
HEADLINE

Bandung Siapkan 1.843 Masjid dan 591 Lapangan untuk Salat Idulfitri 2025

30 Maret 2025
Pemkot Bandung audit BUMD
HEADLINE

Pemkot Bandung Bakal Audit BUMD

23 Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

– Kemarau panjang menyebabkan sejumlah penjaring ikan di aliran sungai Citarum, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat tidak bisa beroperasi lantaran kondisi debit air menyurut bahkan mengalami kekeringan parah.

Penjaring Ikan Merana Akibat Kemarau Panjang

2 tahun yang lalu
Unpad Kukuhkan Tujuh Guru Besar Baru

Unpad Kukuhkan Tujuh Guru Besar Baru

3 tahun yang lalu
ASN Jabar

ASN Pemprov Jabar Jangan Terbawa Nafsu Liburan Nataru

3 tahun yang lalu
Barongsai di Stasiun Bandung Hibur Penumpang dan Beri Angpao

Barongsai di Stasiun Bandung Hibur Penumpang dan Beri Angpao

2 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir
HEADLINE

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Juventus semakin dekat dengan tiket Liga Champions usai meraih kemenangan 2-0 atas Udinese. Namun, Direktur...

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

20 Mei 2025
Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

20 Mei 2025
Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

20 Mei 2025
Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

20 Mei 2025

Highlights

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.