JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 diterapkan pada sejumlah daerah di Jabodetabek yang sedang mengalami tren peningkatan kasus Covid-19. Hal itu dikatakan juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril.
“Yang menjadi indikator pengukuran PPKM Level 2 adalah transmisi di komunitas, kenaikan kasus, hospitalisasi, dan angka kematian,” kata Mohammad Syahril yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (5/7/2022).
Dia mengatakan penerapan PPKM Level 2 di Jabodetabek meliputi seluruh Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan di Provinsi Banten meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Sisanya Level 1.
PPKM Level 2 di Provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi. Sisanya Level 1, kata Syahril.
Syahril mengatakan penerapan PPKM Level 2 di sejumlah daerah Jabodetabek dilatarbelakangi transmisi komunitas yang menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa hari terakhir.
“Positivity ratenya meningkat, misalnya di DKI Jakarta antara 8 sampai 9 persen dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 5 persen. Itu yang jadikan mereka masuk Level 2,” katanya. Dikatakan Syahril seluruh provinsi di luar itu masih berstatus PPKM Level 1 hingga Selasa siang.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan laju kasus harian terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 1.434 orang hingga Senin (4/6) dengan kasus terbanyak di DKI Jakarta sebanyak 737 kasus.
Provinsi lain yang juga menyumbang laju kasus konfirmasi di tingkat nasional adalah Jawa Barat sebanyak 255 kasus dan Banten 179 kasus dengan angka kematian harian mencapai sembilan jiwa. Di antaranya berasal dari DKI Jakarta dan Jawa Barat masing-masing tiga jiwa.
Sebelumnya Status level PPKM sejumlah daerah dalam perpanjangan Instruksi Mendagri terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali dinaikkan untuk mengatasi penyebaran Covid-19 varian BA.4 dan BA.5.
“Akhir-akhir ini kami melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2,” kata Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa.
Beberapa daerah yang naik ke level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.
Setelah pemberlakuan PPKM selama sebulan terakhir, Menteri Dalam Negeri kembali melakukan perpanjangan PPKM Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku efektif mulai 5 Juli-1 Agustus 2022.
Safrizal menjelaskan bahwa pada pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM level 2.
Menurutnya dengan menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah. (ran)