YOGYAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Universitas Gadjah Mada (UGM) telah bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI untuk mendorong keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Gede Narayana mengatakan, hal itu dilakukan melalui mahasiswa UGM yang melakukan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di ratusan desa setiap tahunnya.
“Tahun ini saja, UGM menerjunkan 6.247 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) yang mengabdi di 28 provinsi, 85 kabupaten/kota, 197 kecamatan dan 441 desa di seluruh pelosok Indonesia,” katanya.
Pentingnya keterbukaan informasi publik bagi para pengurus desa menurutnya untuk mengantisipasi banyaknya kasus korupsi dalam pengelolaan anggaran desa. Bahkan banyak kepala desa dan pengurus desa yang dipidana karena penyimpangan penggunaan anggaran desa.
“Desa itu ujung dari pelayanan publik. Kita bekerja sama dengan kampus UGM. Kita butuh pendampingan ke warga desa soal pentingnya keterbukaan informasi publik. Banyak pengurus desa masuk penjara karena pengelolaan anggaran desa karena niatnya korupsi lalu tidak paham soal pertanggungjawaban, lalu karena kondisi,” kata Narayana saat memberikan pelatihan Penguatan Kelembagaan: Tata Kelola Layanan Informasi Publik pada PPID dan Petugas Layanan Informasi Publik UGM yang dikutip dari ugm.ac.id, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya adanya transparansi dan keterbukaan informasi di tingkat desa akan berdampak pada perbaikan tata kelola kelembagaan desa menjadi semakin baik.
“Kita menginginkan keterbukaan informasi publik dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan orang-orang desa. Jika ini dijalankan maka negara ini akan sejahtera karena ada keterbukaan informasi terkait program dari pemerintah,” katanya.
Selain keterbukaan informasi, ia menjelaskan bahwa sebuah kebijakan harus berawal dari keikutsertaan partisipasi masyarakat. Bahkan proses pengambilan kebijakan publik yang transparan dimulai dari sejak awal hingga di akhir pengambilan kebijakan.
“Partisipasi masyarakat bisa saat kunjungan kerja atau musrenbang,” ujarnya.
Bagi rakyat, katanya, adanya UU Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian rakyat memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaran negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik. Sementara bagi badan publik, seperti perguruan tinggi akan meningkatkan kualitas pelayanan informasi serta membuka akses atas informasi publik baik secara aktif maupun pasif.
“Informaai bisa seperti pisau bermata dua, bisa merugikan diri dan banyak orang atau memberikan manfaat. Karenanya informasi harus dikelola dengan baik,” katanya.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM, Drs. Gugup Kismono, MBA., Ph.D., mengatakan UGM tetap berkomitmen untuk menyampaikan informasi kepada publik secara aktif. Selaku pengelola informasi, dirinya mendapatkan banyak pengalaman terkait permintaan informasi.
“Semakin lama semakin banyak. Selaku pengelola informasi publik, kita harus melayani. Ada kasus yang mudah, kita layani dan diskusi. Ada juga yang pelik, kita tetap layani. Misalnya saat masa penerimaan mahasiswa baru, biasanya ada permintaan informasi terkait nilai (ujian) dan tata perilaku. Lebih dari delapan tahun, saya mengawal, ada pengalaman baru yang menjadi lesson learn kita,” jelasnya.
Gugup Kismono mengakui bahwa kampus UGM sering menjadi rujukan bagi keterbukaan informasi publik. Bekerja sama dengan komisi informasi Pusat, kata Gugup, melakukan sosialisasi pentingnya keterbukaan informasi publik di tingkat desa melalui kegiatan pengabdian mahasiswa KKN yang menyebar ke seluruh desa di Indonesia.
“Lebih banyak soal informasi terkait pengelolaan dana desa,” pungkasnya. (*/nis)