BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku belum pernah melakukan pertemuan dengan perwakilan Aksi Cepat Tanggap (ACT) selama menjabat menjadi Wali Kota.
“Pemkot belum pernah kerja sama dengan ACT, belum terima laporan juga dengan Dinsos,” kata Yana, Rabu (6/7/2022).
Dia juga akan mengecek kemungkinan adanya kerja sama organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Bandung dengan lembaga tersebut, menyusul adanya pencabutan izin lembaga tersebut sebagai penyelenggara pengumpulan uang dan barang.
“Saya belum tahu ya, itu kan Dinsos mungkin juga harus (cek, red),” ucapnya.
Dia juga tidak mengetahui aktivitas ACT di Kota Bandung itu seperti apa. “Saya akan menunggu laporan selengkapnya dari dinsos untuk mengambil keputusan selanjutnya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pejabat Pemerintah Kota Bandung tercatat pernah melakukan pertemuan dengan perwakilan ACT pada 21 Oktober 2020, saat kasus Covid-19 melonjak.
Pertemuan yang berlangsung pada masa Yana menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung itu membahas rencana ACT melaksanakan Program Bangkit Bangsaku untuk membantu mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Saat ini, Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022 menyusul tuduhan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh yayasan.
Pencabutan izin ACT tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. (put)