HEADLINE

193.954 Peserta yang Lulus Ambang Batas Passinggrade P3K Jadi Prioritas

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMSebanyak 193.954 peserta ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk guru yang telah lulus ambang batas (passing grade) pada 2021, namun belum mendapatkan formasi, akan diprioritaskan untuk mendapatkan formasi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Seperti dikutip dari situs siaran persen Kemendikbud, Kamis (14/7/2022), disebutkan jika saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, dan Sulawesi Utara, di Surabaya, sejak 12 – 15 Juli 2022 mendatang.

Koordinasi tersebut dihadiri oleh unsur Badan Kepegawaian Daerah dan dinas pendidikan ini dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan, seleksi ASN PPPK 2021 telah meluluskan 239.860 guru honorer dari 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah. Saat ini, masih terdapat 193.954 peserta yang telah lulus ambang batas (passing grade) pada 2021 lalu, namun belum mendapatkan formasi.

“Ini yang akan kita prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022,” kata Nunuk, Kamis (14/7/2022).

Nunuk melanjutkan, kebutuhan formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022. Pemerintah pusat berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan kuota formasi guru PPPK tahun 2022.

“Kami berharap setelah rapat koordinasi ini bapak dan ibu panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan. Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemerintah daerah. Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut,” kata Nunuk.

Bagi 193.954 peserta yang telah lulus seleksi 2021, mereka akan diprioritaskan untuk mendapatkan formasi ASN PPPK 2022. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Nunuk menjelaskan, perubahan mekanisme dalam penerimaan Guru ASN PPPK 2022 terjadi setelah Kemendikbudristek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melakukan evaluasi terhadap seleksi tahun lalu. Oleh karena itu, ada perubahan mekanisme seperti peserta prioritas seleksi Guru ASN PPPK. Prioritas pertama yaitu guru yang telah lulus passing grade pada tahun lalu namun belum mendapatkan formasi.

“Kami mengharapkan bapak dan ibu pemerintah daerah punya perhatian yang besar seperti kita karena pemenuhan kebutuhan guru ada pekerjaan kita bersama. Jadi kolaborasi yang baik antara kita akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat jadi guru ASN PPPK,” kata Nunuk.

Asisten Deputi Perencanaan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur kemenpanRB, Aba Subagja, menambahkan, regulasi PermenpanRB 20/2022 memprioritaskan 193.954 peserta yang lulus passing grade untuk mendapatkan formasi ASN PPPK 2022 karena telah terbukti memiliki kompetensi sebagai guru. Dengan demikian, lebih banyak mengakomodasi dalam formasi sehingga bisa mengangkat mereka menjadi ASN PPPK.

“Memang ada perbedaan dari PermenpanRB nomor 28 tahun 2021 dengan PermenpanRB nomor 20 tahun 2022, sehingga ini suatu terobosan yang dilakukan untuk mengakomodasi peserta yang sudah lulus namun formasi belum ada. Secara kompetensi terpenuhi dan mempunyai rekam jejak baik,” kata Aba.

Aba juga mengajak seluruh pemerintah daerah mengusulkan kuota formasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Saat ini, pemerintah memfokuskan ASN PPPK pada bidang pendidikan. Apabila para guru honorer tidak diangkat menjadi ASN PPPK, maka akan mengganggu pelayanan dasar pada bidang pendidikan. Dampaknya adalah pada kualitas pendidikan nasional.

“Kami mohon bantuan seluruh pemerintah daerah, jangan sampai terjadi pada teman-teman kita yang sudah mengabdi. Kami sudah menyiapkan dari sisi kebijakan tapi pemerintah daerah minim terhadap formasi yang diusulkan. Jadi tidak perlu khawatir karena ini permintaan pemerintah pusat,” kata Aba. (*/tie)

 

Yatti Chahyati

Recent Posts

Kalahkan Jakarta, Jawa Barat Kumpulkan 538 Medali di PON XXI Aceh – Sumut

WWW.PASJABAR.COM -- Jawa Barat resmi menyabet status sebagai juara umum di Pekan Olahraga Nasional (PON)…

10 jam ago

Mapag Hujan: Aksi Bersih Sungai Menyambut Musim Hujan di Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung mengadakan kegiatan Mapag Hujan (Maraton Bebersih Walungan dan Susukan)…

11 jam ago

Jangan Sembarang Gula! Ini Jenis Gula yang Baik untuk Penderita Diabetes

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dokter spesialis gizi klinik dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr.…

12 jam ago

Landak Jawa Ditemukan Berkeliaran di Jalan Padjadjaran Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Seekor Landak Jawa ditemukan berkeliaran di kawasan Jalan Pajadjaran Kota Bandung. Hewan…

13 jam ago

Puluhan Pengungsi Gempa di Kertasari Mengeluh Sakit, Tim Medis Dikerahkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Akibat cuaca dingin, puluhan pengungsi di tenda pengungsian gempa Kertasari mengeluh sakit.…

13 jam ago

Dedi Mulyadi Ajak Paguyuban Pasundan Lakukan Ini di Jabar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Politikus yang juga Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengajak Paguyuban Pasundan…

13 jam ago