BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Vaksin dosis tiga atau booster akan menjadi syarat utama bagi pelaku perjalanan. Menjelang pemberlakuan hal tersebut, pihak Bandara Husein Sastranegara siapkan gerai vaksinasi dan tes PCR pada Jumat (15/7/2022).
Hal tersebut disiapkan menyusul adanya Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022. Para penumpang yang hanya memiliki vaksinasi dosis dua, diwajibkan melakukan vaksin booster atau melakukan tes PCR sebelum melakukan perjalanan.
Namun, bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin booster, akan langsung diarahkan ke tempat pengecekan dokumen untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara di bandara tersebut.
“Rencananya, besok pagi gerai vaksinasi akan dibuka. Selain itu, hingga saat ini sendiri sudah ada dua ribu pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara melalui bandara,” ujar Cin Asmoro, Executive General Manager Bandara Husein Sastranegara, Jumat (15/7/2022).
Koordinator Kantor Kesehatan Bandara Husein Sastranegara, Dr. Amiriyaj Suci Nurani menyebut, pihaknya akan menyediakan berbagai jenis vaksin untuk menunjang para penumpang yang akan melakukan perjalanan.
Sementara itu, salah seorang penumpang mengatakan sangat mendukung kebijakan tersebut.
“Saya mendukung kebijakan tersebut karena para penumpang menjadi lebih merasa aman saat melakukan perjalanan di tengah meningkatnya kembali virus Covid-19,” kata Anggis Riski.
Seperti di ketahui sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Covid-19 dan Menteri Perhubungan (Menhub) melakukan pengetatan kembali bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan. (uby)