BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak tujuh aset rumah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang ditempati oleh warga di Jalan Laswi, Kota Bandung ditertibkan oleh PT KAI Daerah Operasional (Daop) 2, Rabu (20/7/2022).
Rencananya aset rumah di Jalan Laswi yang ditertibkan ini akan digunakan untuk kepentingan perkereta apian di Daop dua Bandung.
Warga sempat melawan dengan menyiramkan air cabai dan membakar bambu serta memasang bendera merah putih di depan rumah. Namun aksi perlawan tersebut dapat dikendalikan.
Setelah dikendalikan, penertiban berjalan dengan lancar. Petugas berhasil memindahkan seluruh barang milik warga ke dalam truk.
“Penertiban rumah ini dilakukan secara sepihak karena tidak ada proses pengadilan terlebih dahulu,” kata Wilaksono, salah satu warga yang rumahnya ditertibkan, Rabu (20/7/2022).
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 2 Kuswardoyo mengatakan tujuh bangunan tersebut adalah aset milik PT KAI dan sudah bersertifikat sejak 1988
“Para warga yang ingin menggugat penertiban ini, dipersilahkan untuk menggugat di pengadilan,” kata Kuswardoyo.
Penertiban itu dilakukan tanpa adanya proses peradilan. Pasalnya, warga yang mendiami bangunan tersebut pun tidak melayangkan gugatan ke pengadilan.
“Dan tentunya ini penertiban bukan eksekusi, kalau eksekusi baru ada proses peradilan, tapi ini kan penertiban,” ujarnya.
Adapun bangunan yang ditertibkan itu berada di pinggir jalan raya, atau tepatnya berada di depan Gedung Bandung Creative Hub.
Sejumlah bangunan yang ditempati itu mulai dari rumah warga, warung-warung kecil, kafe, hingga kantor pengiriman logistik.
“Kita juga tau lokasi ini merupakan lokasi strategis bahkan sebagian dari mereka sudah mendapatkan komersialisasi dari aset tersebut,” ucapnya.
“Tentunya kami sebagai BUMN, diwajibkan untuk mengelola dan memastikan kalau aset milik kami ini bisa digunakan oleh kami untuk kepentingan negara,” tambahnya. (uby)