BOGOR, WWW.PASJABAR.COM – Pengedar dan penjual narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kemasan kue biscuit dan dibalut kertas telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota.
Penangkapan oleh Polresta Bogor tersebut berawal dari laporan masyarakat di wilayah Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor, yang kemudian diselidiki polisi.
“Dari informasi (warga) itu kami menyelidiki dan mendapati pria yang diduga itu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Agus Susanto, di Bogor, Senin (25/7/2022).
Agus mengatakan polisi mendapat informasi mengenai AG dan WA yang kerap mengedarkan narkoba jenis ganja. AG didatangi ke rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Selasa lalu.
“Saat menggeledah rumah ditemukan satu bungkus ukuran sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat yang ada di dalam kotak/ bungkus biskuit,” ungkapnya.
AG mengaku ganja itu miliknya yang dibeli dari inisial P. AG pun telah menjual atau mengedarkan sebagian ganja lain kepada WA di Semplak, Bogor.
Berbekal informasi itu, keesokan harinya pada Rabu (20/7) petugas menyelidiki dan mengejar WA hingga ditangkap di toko roti di Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor.
Saat itu WA tidak membawa narkoba atau jenis narkotika lain dan mengaku menyimpan ganja dari AG di rumahnya.
Polisi pun menggiring WA ke rumahnya dan menggeledah rumah itu. Kemudian ditemukan 10 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas yang ditemukan di saku jaket sebelah kanan. Jaket tersebut tergantung di dalam kamar rumah.
WA mengaku narkotika itu didapati dari AG sebagai upah karena sudah mengedarkan ganja.
“Rencananya akan dijual kembali dan sebagian akan dipergunakan sendiri. Jadi ini pemakai dan pengedar,” kata Susanto. (ran)