JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Empat tersangka kasus penggelapan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022) mendatang.
Dilansir dari ANTARA, keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ahyudin pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, ketua pengurus/presiden yayasan ACT periode 2005-2019. Kemudian sebagai ketua pembina tahun 2019- 2022.
Kedua, Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini. Ketiga, Hariyana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019, kemudian sebagai anggota pembina 2020 sampai saat ini.
Tersangka keempat yaitu Novariadi Imam Akbari sebagai anggota pembina yayasan ACT tahun 2019 – 2021. Kemudian sebagai ketua pembina periode Januari 2022 – saat ini.
“Selanjutnya akan ada panggilan (tersangka) untuk datang pada hari Jumat,” ujar Direktur Eksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Setelah penetapan tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap keempat pengurus ACT tersebut, karena proses gelar perkara masing-masing berlangsung saat diumumkannya para tersangka pukul 15.40 WIB, Senin (25/7/2022).
Menurut Whisnu, ketentuan para tersangka akan ditahan atau tidak akan diputuskan setelah para tersangka menghadiri pemeriksaan Jumat nanti.
“Ya nanti diputuskan,” kata Whisnu.
Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka yakni melakukan pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ran)