BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Terdakwa kasus berita bohong Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam sidang yang digelar, Kamis (28/7/2022) kemarin, Jaksa Penuntut Umum, Sukarja menilai terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa telah melakukan tindak pidana secara bersamaan dengan melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong. Serta menerbitkan keonaran di masyarakat.
Maka dari itu, ia meminta agar hakim memutuskan bahwa terdakwa Habib Bahar terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Terkait tuntutan yang disampaikan jaksa, Bahar bin Smith menyampaikan keberatan secara lisan dan akan ditindak lanjuti dengan penyampaian secara tertulis oleh kuasa hukum.
Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith dijadikan terdakwa kasus dugaan berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada akhir tahun 2021. Ia menyampaikan materi ceramah kepada lebih dari seribu jamaah saat perayaan Maulid Nabi. (rif)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…