CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Begini Kontruksi Perkara Kasus Suap Mardani Maming

Nurrani Rusmana
29 Juli 2022
(kiri-kanan) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait pengumuman dan penahahan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

(kiri-kanan) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait pengumuman dan penahahan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (MM) sebagai tersangka.

Mardani Maming dijadikan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“MM yang menjabat Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan periode tahun 2016-2018, memiliki wewenang yang satu di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” ujar Wakil Ketua Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

PT Prolindo Cipta Nusantara Menginginkan IUP OP Milik PT Bangun Karya Pratama Lestari

Dilansir dari ANTARA, Jumat (29/7/2022) pada tahun 2010, Alex mengatakan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare. Lokasinya berada di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Baca juga:   Jokowi: Masyarakat Divaksin Pertengahan Februari

“Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan MM, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan. Lalu meminta bantuan pada MM agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud,” katanya.

Mardani Maming Meminta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bambu Memperlancar Pengajuan IUP OP

Menanggapi keinginan Henry Soetio tersebut, KPK menduga di awal tahun 2011, Mardani Maming mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Raden saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.

Dalam pertemuan tersebut, Mardani Maming diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.

“Selanjutnya pada bulan Juni 2011, surat keputusan MM selaku bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani MM. Diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-‘backdate’ (dibuat tanggal mundur). Dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang,” jelas Alex.

Baca juga:   Gempa Susulan di Yogyakarta Terjadi 44 Kali Hingga Sabtu Pagi

Alex menyebut peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 “Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain”.

“MM juga meminta Henry Soetio agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT ATU (Angsana Terminal Utama) yang adalah perusahaan milik MM,” ujarnya lagi.

KPK Menduga PT ATU Fiktif

KPK menduga PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan. Hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga:   575 Orang Anggota DPR RI Baru akan Dilantik Hari Ini

“Adapun perusahaan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga MM dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh MM,” ujar Alex.

Berikutnya di tahun 2012, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio. Pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.

“Diduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio pada MM melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya. Dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM. Kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama ‘underlying’. Guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut,” ungkap Alex.

KPK menduga uang diterima MM dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kasus suapkorupsimardani mamingmardani maming tersangka


Related Posts

korupsi pasar cigasong
HEADLINE

Paradoks Indonesia: Masyarakat Religius, tapi Korupsi Merajalela

9 Maret 2025
Sidang Perdana Korupsi Pengadaan CCTV
HEADLINE

Sidang Perdana Korupsi Pengadaan CCTV

11 Februari 2025
Imbang Lawan Atletico, Ancelotti Pilih Hindari Kontroversi
HEADLINE

Imbang Lawan Atletico, Ancelotti Pilih Hindari Kontroversi

9 Februari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemkot Harus Bantu Masyarakat Sukseskan Urban Farming

6 tahun yang lalu
Persib Bandung Tertinggal dari Bali United di Babak Pertama

Persib Bandung Tertinggal dari Bali United di Babak Pertama

1 bulan yang lalu
Tanggul Sungai Jebol, Puluhan Rumah Terendam Banjir

Tanggul Sungai Jebol, Puluhan Rumah Terendam Banjir

6 bulan yang lalu
Candu Itu Bernama Kemenangan

Tak Hanya Kalahkan PSS, Persib Punya Banyak Misi

4 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Bagnaia Tantang Marquez di MotoGP Thailand 2025
HEADLINE

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

19 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Kehadiran Marc Marquez di tim pabrikan Ducati pada MotoGP 2025 memang jadi sorotan besar. Namun...

Arsenal Siap Beri Guard of Honour untuk Liverpool

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

19 Mei 2025
AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

19 Mei 2025
Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

19 Mei 2025
Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

19 Mei 2025

Highlights

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran

Inter Gagal Menang, Juara Serie A Bisa Ditentukan Lewat Playoff

DPKP Bandung Pangkas Pohon Antisipasi Musim Hujan

Gol Telat Villarreal Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Barcelona

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.