BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — TERDAKWA kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar Bin Smith dengan hukuman 5 tahun penjara. (foto : Eci/Pasjabar)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Sejumlah warga korban gempa bumi di Desa Cibereum, Kecamatan Kertasari, mulai mengeluhkan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Empat hari setelah gempa bumi mengguncang Kertasari, ribuan warga masih bertahan di…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Analisis terbaru dari Climate Central mengungkapkan bahwa empat kota di Indonesia, yaitu…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengungkapkan bahwa penanganan korban…
WWW.PASJABAR.COM -- Jawa Barat resmi menyabet status sebagai juara umum di Pekan Olahraga Nasional (PON)…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung mengadakan kegiatan Mapag Hujan (Maraton Bebersih Walungan dan Susukan)…