CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

TB Hasanuddin: Komnas HAM Jangan Membingungkan Masyarakat

Yatti Chahyati
31 Juli 2022
TB Hasanuddin : Komandan Yang Lalai, Dapat Diseret Ke Mahkamah Militer

TB Hasanuddin ANggota DPR RI Komisi I (foto : ist DPR RI)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA,WWW.PASJABAR.COM — Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyoroti keterlibatan Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM) dalam kasus baku tembak sesama polisi di rumah pejabat Polri di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo hingga menyebabkan tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menarik sekali ketika Komnas HAM ikut heboh dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini,” kata Hasanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (31/7/2022)

Hasanuddin menegaskan kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri ini adalah pidana murni, dimana ada seseorang yang tertembak dan kemudian meninggal dunia.

Baca juga:   Covid-19 Merebak, DPR RI Minta Atur Kerumunan Massa Kembali

Kejadian tersebut, kata dia, bukanlah pelanggaran HAM atau belum diidentifikasikan sebagai pelanggaran HAM.

“Lalu mengapa Komnas HAM lebih aktif dibandingkan tim khusus yang dibentuk Kapolri yang ditugaskan untuk menuntaskan kasus tersebut?” ujarnya.

Hasanuddin juga menyoroti soal pemeriksaan CCTV dan pemanggilan saksi-saksi oleh Komnas HAM.

Padahal, kata dia, hal tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dan penyidikan  yang seharusnya dilakukan oleh penyidik Polri.

Baca juga:   Hari Ini DPR Tunda Pengesahan RKUHP

“Apakah nanti tak mengganggu bila Komnas HAM kemudian membuka hasil temuan CCTV atau keterangan saksi-saksi yang baru sebagian. Padahal penyidik harus membuat kesimpulan akhir terkait kasus tersebut,” tuturnya.

Hasanuddin mengatakan bila Komnas HAM menyampaikan informasi kepada publik secara tidak utuh maka ini akan membingungkan karena penyidikan ini belum tuntas sampai akhir dan pelaku sesungguhnya belum ditemukan.

Ia juga memertanyakan kinerja dari tim khusus bentukan Kapolri yang hingga saat ini belum pernah menyampaikan progres penyidikannya, malahan didahului oleh Komnas HAM.

Baca juga:   Hanya 8 Parpol yang Mampu Melenggang ke Senayan, PSI dan PPP Gagal Lolos

“Saran saya kita tunggu saja hasil penyelidikan polisi. Jangan membuat analisa-analisa liar, percayakan pada yang berwenang,” tandasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM memanggil seluruh ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia nonaktif, Inspektur Jenderal  Ferdy Sambo, pada Selasa, 26 Juli 2022.

Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan dalam upaya penyelidikan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Brigadir JDPR RIpolisi tembaak polisiTB Hasnuddin


Related Posts

TNI Gugur di Misi UNIFIL
HEADLINE

TNI Gugur di Misi UNIFIL, Pemerintah Harus Dorong Investigasi dan Perkuat Mitigasi Keamanan

30 Maret 2026
empat pilar MPR RI
PASBANDUNG

H. Fathi Tekankan Nilai Kebangsaan dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

9 Februari 2026
TB Hasanuddin BoP
HEADLINE

Keikut Sertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP), Bertentangan dengan Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif

27 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Mikel Arteta balas pernyataan Pep Guardiola jika Man City kalah maka peluang juaranya habis. (Action Images via Reuters/Matthew Childs)
HEADLINE

Psy War Memanas! Guardiola Sebut Peluang Juara Habis, Arteta Pilih Tetap Membumi Jelang Duel Etihad

18 April 2026

MANCHESTER, WWW.PASJABAR.COM – Panggung Premier League akhir pekan ini akan menyajikan "final dini" yang mempertemukan dua raksasa,...

Manajer Coventry City Frank Lampard. (Foto: Getty Images/Lewis Storey)

Penantian 25 Tahun Berakhir! Frank Lampard Bawa Coventry City Kembali ke Premier League

18 April 2026
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Uby/pasjabar)

Dedi Mulyadi Ajak Muda-Mudi Jabar Menikah di KUA: Lebih Baik Jadi Raja Selamanya Daripada Raja Sehari!

18 April 2026
Foto: Paul Childs/Action Images via Reuters

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

18 April 2026
Herve Renard. (REUTERS/Stringer)

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

18 April 2026

Highlights

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

Drama dan Kericuhan di Prancis: Mainz 05 Tersingkir Tragis, Nadiem Amiri Diganjar Kartu Merah

Jay Idzes Tak Tergantikan! Tampil Tangguh Bawa Sassuolo Tumbangkan Como 1907 di Serie A

Inter Milan Gilas Cagliari 3-0, Nerazzurri Kian Tak Terbendung di Puncak Klasemen

Bukan untuk Kaum ‘Mendang-Mending’, Samsung Galaxy S26 Ultra Hadir dengan Spek Monster dan Harga Sultan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.