CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 17 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Bawaslu Bandung Sebut Kepala Desa Dilarang Menjadi Pengurus Parpol

Nurrani Rusmana
1 Agustus 2022
Bawaslu Kabupaten Bandung.

Bawaslu Kabupaten Bandung. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengingatkan partai politik agar tak sembarang dalam mendaftarkan warga sebagai anggota.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana mengatakan saat ini masih ada sejumlah partai politik (parpol) yang masih melibatkan kepala desa sebagai pengurus atau anggotanya.

Bawaslu Kabupaten Bandung mengingatkan, agar tak sembarangan dalam mendaftarkan warga sebagai anggota. Menurutnya kepala desa dilarang untuk berpolitik dalam arti menjadi pengurus partai politik.

Baca juga:   Kesempatan Emas 4 Pemain Persib Hadapi Lionel Messi

“Selain itu, anggota TNI dan Polri, aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara pemilu, kepala desa dan jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan,” kata Kahpiana, Senin (1/8/2022).

Dilansir dari ANTARA, tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa Pendaftaran Parpol Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD mulai 1-14 Agustus 2022.

Mekanisme pendaftaran parpol menurutnya hanya dilakukan di kantor KPU RI oleh pengurus pusat partai yang telah memiliki akun Sistem Informasi Parpol (Sipol).

Baca juga:   Bawaslu Kabupaten Bandung Gelar Apel Siaga Menjelang Kampanye Pemilu 2024

Oleh karenanya, dia mengatakan, parpol harus bisa mengantisipasi bila ada anggotanya berstatus atau berprofesi seperti yang dilarang tersebut ditemukan oleh KPU maupun Bawaslu pada saat verifikasi administrasi maupun faktual.

Aturan eksplisit yang mengatur larangan kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik itu menurutnya terdapat dalam Pasal 29 huruf G Undang-Undang Desa.

“Ada beberapa kemungkinan seorang kepala desa itu namanya masuk dalam Sipol. Dengan secara sengaja yang bersangkutan memang aktif di partai. Atau nama yang bersangkutan dicatut oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” katanya.

Baca juga:   Atasi Masalah Zonasi PPDB, Gus Ahad Minta Pemerintah Segera Bangun Sekolah Negeri

Sesuai ketentuan, menurutnya parpol harus memiliki anggota sebanyak seperseribu dari jumlah penduduk. Pada saatnya nanti, dia menjelaskan, KPU dengan diawasi Bawaslu akan melakukan verifikasi. Yakni terhadap kebenaran, keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan.

“Nanti pada tahap verifikasi parpol akan dilihat keabsahan data anggota masing-masing parpol,” pungkasnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Bawaslu BandungBawaslu Kabupaten Bandung


Related Posts

Bawaslu Kabupaten Bandung.
HEADLINE

Bawaslu Kabupaten Bandung Minta KPU Petakan Kerawanan Penyimpanan

27 Oktober 2024
Bawaslu Bandung
PASBANDUNG

Menghadapi Pilkada 2024, Bawaslu Bandung Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pemilu

13 Agustus 2024
Bawaslu Kabupaten Bandung Konvoi Cegah Politik Uang Jelang Pencoblosan
PASBANDUNG

Bawaslu Kabupaten Bandung Konvoi Cegah Politik Uang Jelang Pencoblosan

13 Februari 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Pelatih Como, Cesc Fabregas, sangat diinginkan Inter Milan sebagai penerus Simone Inzaghi di kursi pelatih. (PIERO CRUCIATTI/AFP)
HEADLINE

Diincar Klub Besar Eropa, Masa Depan Cesc Fabregas di Como 1907 Akhirnya Terjawab!

16 November 2025

www.pasjabar.com -- Presiden Como 1907, Mirwan Suwarso, akhirnya memecah kesunyian terkait rumor yang menyebut Cesc Fabregas siap...

Foto: Jurij Kodrun - FIFA/FIFA via Getty Images

Keok Mengejutkan! Jerman Tersingkir, Ini 16 Besar Piala Dunia U-17 2025 yang Bikin Warganet Heboh!

16 November 2025
Spanyol menang telak 4-0 atas Georgia di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Oyarzabal cetak dua gol, Zubimendi dan Torres bersinar meski tanpa Lamine Yamal. (AFP)

Tanpa Lamine Yamal Tak Gentar! Spanyol Menggila Hajar Georgia 4-0, Oyarzabal & Zubimendi Jadi Bintang!

16 November 2025
Islam Makhachev menang angka mutlak atas Jack Della Maddalena. ( Getty Images via AFP/ISHIKA SAMANT)

Islam Makhachev Perkasa! Hajar Jack Della Maddalena 5 Ronde Tanpa Ampun, Rebut Sabuk Welter UFC 322!

16 November 2025
Timur Kapadze. (Getty Images/Zhizhao Wu)

Timur Kapadze Selangkah Lagi ke Timnas Indonesia? Transfermarkt Ungkap Fakta Mengejutkan!

16 November 2025

Highlights

Islam Makhachev Perkasa! Hajar Jack Della Maddalena 5 Ronde Tanpa Ampun, Rebut Sabuk Welter UFC 322!

Timur Kapadze Selangkah Lagi ke Timnas Indonesia? Transfermarkt Ungkap Fakta Mengejutkan!

Diusir Halus dari Madrid? Arsenal Resmi Mundur, Masa Depan Rodrygo Goes Kini di Ujung Tanduk!

Drama Panas MotoGP Valencia 2025! Bezzecchi Juara, Bagnaia Hancur Lebur & Morbidelli Cedera!

Mario Suryo Aji Akhiri Moto2 2025 dengan Drama! Diogo Moreira Juara Dunia, Hasil Akhir Bikin Kaget!

Indra Sjafri Bongkar Alasan Mengejutkan Arkhan Fikri & Rayhan Hannan Absen Lawan Mali: “Risiko Terlalu Besar!”

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.