CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Bawaslu Bandung Sebut Kepala Desa Dilarang Menjadi Pengurus Parpol

Nurrani Rusmana
1 Agustus 2022
Bawaslu Kabupaten Bandung.

Bawaslu Kabupaten Bandung. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengingatkan partai politik agar tak sembarang dalam mendaftarkan warga sebagai anggota.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana mengatakan saat ini masih ada sejumlah partai politik (parpol) yang masih melibatkan kepala desa sebagai pengurus atau anggotanya.

Bawaslu Kabupaten Bandung mengingatkan, agar tak sembarangan dalam mendaftarkan warga sebagai anggota. Menurutnya kepala desa dilarang untuk berpolitik dalam arti menjadi pengurus partai politik.

Baca juga:   Ini Pesan Gubernur DIY Kepada Ridwan Kamil

“Selain itu, anggota TNI dan Polri, aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara pemilu, kepala desa dan jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan,” kata Kahpiana, Senin (1/8/2022).

Dilansir dari ANTARA, tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa Pendaftaran Parpol Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD mulai 1-14 Agustus 2022.

Mekanisme pendaftaran parpol menurutnya hanya dilakukan di kantor KPU RI oleh pengurus pusat partai yang telah memiliki akun Sistem Informasi Parpol (Sipol).

Baca juga:   Tensi Panas Stamford Bridge: Enzo Fernandez Mencengkeram Leher Zubimendi Usai Chelsea Disikat Arsenal!

Oleh karenanya, dia mengatakan, parpol harus bisa mengantisipasi bila ada anggotanya berstatus atau berprofesi seperti yang dilarang tersebut ditemukan oleh KPU maupun Bawaslu pada saat verifikasi administrasi maupun faktual.

Aturan eksplisit yang mengatur larangan kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik itu menurutnya terdapat dalam Pasal 29 huruf G Undang-Undang Desa.

“Ada beberapa kemungkinan seorang kepala desa itu namanya masuk dalam Sipol. Dengan secara sengaja yang bersangkutan memang aktif di partai. Atau nama yang bersangkutan dicatut oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” katanya.

Baca juga:   Menghadapi Pilkada 2024, Bawaslu Bandung Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pemilu

Sesuai ketentuan, menurutnya parpol harus memiliki anggota sebanyak seperseribu dari jumlah penduduk. Pada saatnya nanti, dia menjelaskan, KPU dengan diawasi Bawaslu akan melakukan verifikasi. Yakni terhadap kebenaran, keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan.

“Nanti pada tahap verifikasi parpol akan dilihat keabsahan data anggota masing-masing parpol,” pungkasnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Bawaslu BandungBawaslu Kabupaten Bandung


Related Posts

Bawaslu Kabupaten Bandung.
HEADLINE

Bawaslu Kabupaten Bandung Minta KPU Petakan Kerawanan Penyimpanan

27 Oktober 2024
Bawaslu Bandung
PASBANDUNG

Menghadapi Pilkada 2024, Bawaslu Bandung Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pemilu

13 Agustus 2024
Bawaslu Kabupaten Bandung Konvoi Cegah Politik Uang Jelang Pencoblosan
PASBANDUNG

Bawaslu Kabupaten Bandung Konvoi Cegah Politik Uang Jelang Pencoblosan

13 Februari 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.