BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah menyampaikan peran penting keluarga dalam membina dan melahirkan anak yang tangguh di tengah derasnya arus globalisasi. Sehigga jika terjadi permasalahan sosial, anak bisa menyelesaikan masalah tersebut dan tidak menimbulkan masalah baru.
Siti Muntamah, wanita yang karib disapa Umi ini mencontohkan kasus perundungan anak di Tasikmalaya, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Sebenarnya, dalam kasus yang terjadi di tengah anak-anak kecil, beradasarkan undang-undang, baik korban ataupun pelaku, semua adalah korban,” ujar Politisi PKS itu, Senin (1/8/2022).
Dia menuturkan, hal ini terjadi lantaran pelaku juga tidak kurang mengedepankan Pendidikan dan pemahaman dari orang dewasa di lingkungannya. Sehingga bisa dikatakan pelaku juga korban ketidak tahuan.
“Untuk itu, yang harus dilakukan dalam menyelesaikan masalah ini, adalah duduk bersama antara semua pihak. Mencari jalan keluar yang bisa diterima oleh semua pihak,” jelasnya.
Hal ini juga merupakan tugas pemerintah, tokoh agama dan tokoh msyarakat untuk mendamaikannya.
“Kita harus menngupayakan agar masalah ini tidak terulang dan tidak menyebar ke mana-mana. Jangan sampai ada bullying berkepanjangan dan malah mengakibatkan emosi massa dengan dalih sanksi sosial,” tuturnya.
Umi mengatakan, tidak ada anak yang bisa memilih lahir dari keluarga dan orang tua seperti apa.
“Kalau bisa memilih, mereka pasti akan memilih lahir di tengah keluarga yang bisa memberikan pendidikan dan perlindungan yang baik untuk mereka. Serta melindungi mereka dari marabahaya,” jelasnya.
Kondisinya sekarang, lanjut Umi, anak-anak kurang mendapatkan perlindungan karena orang dewasa di sekitarnya kurang mendapatkan literasi mengenai tumbuh kembang anak.
“Kan beda cara memperlakukan anak baru lahir, anak umur 5 tahun, 7 tahun dan selanjutnya. Kalau tidak ada pemahaman, maka tidak bisa memberikan perlindungan bagi anak-anak,” tuturnya.
Itu sebabnya, Umi menerangkan dalam hal ini pemerintah harus hadir untuk membantu menyiapkan keluarga yang baik. Bila perlu dimulai dari pra nikah.
“Harus diberikann pembelajaran, bagaiamana cara mengatasi masalah dalam pernikahan, saat baru menikah, dua tahun menikah dan seterusnya. Agar mereka lebih siap dalam mengatasi masalah,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemprov Jabar juga sekarang sudah memiliki Perda Perlindungan anak No 6 tahun 2021. Di mana diatur mengenai cara memperlakukan anak di lingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah.
“Sekolah harus bisa menjadi rumah ke dua untuk anak-anak,” terangnya. (put)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…