HEADLINE

Kemendikbudristek Minta PTM Dihentikan 5-7 Hari Jika Ada Penularan Covid-19 di Satuan Pendidikan

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMPembelajaran Tatap Muka (PTM) harus dihentikan lima sampai tujuh hari jika dalam satuan pendidikan terjadi kluster penularan Covid-19 hal tersebut disampaikan   Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Senin (1/8/2022).

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti menyebutkan hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran (PTM) di Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Dijelaskannya, Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah.

“Dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 saat ini serta berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendikbudristek, diperlukan adanya dikresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Seratus Persen di Masa Pandemi Covid-19”, jelasnya, seperti dikutip pasjabar dari siaran pers Kemendikbudristek, Selasa (2/8/2022).

“Kesepakatan di atas juga berdasarkan masukan dari berbagai pihak di luar kementerian terkait. Kita ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik namun dengan tetap meminimalkan resiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan”, sambung Suharti.

Kemendikbudristek berharap Pemerintah Daerah juga didorong untuk merespon dengan cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis, untuk selanjutnya melakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes Covid-19 lalu melakukan penetapan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga diharuskan untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya, terutama dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Lebih lanjut, SE tersebut mengatur mengenai penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) paling sedikit 7 (tujuh) hari jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dalam hal ini terjadi kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi Covid-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih.

“Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan,” terang Sesjen Suharti.

Kemudian, paling sedikit dilakukan penghentian PTM selama 5 (lima) hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5% (lima persen).

Unduh Infografis-SE Mendikbudristek No 7 Tahun 2022 ttg Diskresi Panduan PTM di sini.

file:///C:/Users/PASJABAR/Downloads/Infografis-SE%20Mendikbudristek%20No%207%20Tahun%202022%20ttg%20Diskresi%20Panduan%20PTM.pdf

Yatti Chahyati

Recent Posts

KPU Kota Bandung Sosialisasikan Pilkada ke Kelompok Marginal

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - KPU Kota Bandung gencar melakukan sosialisasi Pilkada Serentak 2024 untuk meningkatkan partisipasi…

17 menit ago

Pujian Pelatih Persib Bojan Hodak untuk Borneo FC

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak melempar pujian terhadap Borneo FC. Tim asal…

47 menit ago

Bey Machmudin: KIJB 2024 Harus Berikan Dampak Nyata Bagi Publik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyampaikan apresiasi tinggi kepada para pemenang…

1 jam ago

KPU Jabar Distribusikan Logistik Pilkada ke 27 Kabupaten/Kota

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Lima hari menjelang Pemilukada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat terus…

2 jam ago

WJEF 2024 Dorong Jawa Barat Jadi Pionir Energi Terbarukan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan harapannya agar West Java Energy…

2 jam ago

David da Silva Sakit Jelang Laga Persib Vs Borneo FC

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung dihadapkan pada masalah serius jelang laga kontra Borneo FC dalam…

3 jam ago