JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Identitas pengambil CCTV untuk mengungkap kasus Brigadir J sudah dikantongi oleh pihak Polri. Mereka akan mempertanyakan bagaimana pengambilan rekaman sehingga ada televisi sirkuit tertutup sampai rusak.
“Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya,” kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) malam.
Polri Akan Proses 25 Anggota yang Tidak Profesional Tangani Kasus Tewasnya Brigadir J
Dilansir dari ANTARA, Sigit mengungkapkan bahwa pihaknya segera memproses 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Birgadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga Jakarta, Selatan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menyebutkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri ada 25 personel tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga sehingga membuat proses olah TKP dan penanganan TKP menjadi terhambat. Termasuk penyidikan yang semestinya bisa berjalan dengan baik.
Salah satunya terkait dengan hilangnya rekaman CCTV di TKP yang menjadi sorotan masyarakat. Hal ini, kata Sigit, menjadi perhatian khusus pihaknya untuk menyampaikan hal itu kepada masyarakat.
Sigit menyebutkan ke-25 personel itu terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama) serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama.
“Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana,” ujarnya.
Disebutkan pula oleh mantan Kabareskrim Polri ini ada 4 orang personel yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari. Sedangkan sisanya akan diproses sesuai dengan keputusan dari Tim Khusus Polri apakah akan dipidana atau masuk pelanggaran etik.
Sigit juga mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri. Hal ini mengingat 25 personel itu berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.
Terkait tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.