JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy Suryo untuk mengajukan penangguhan penahanan.
“Permohonan untuk minta penangguhan terhadap Saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum,” ujar Endra Zulpan, dikutip dari ANTARA, Minggu (7/8/2022).
Menurutnya, kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak terkait permohonan tersebut berada di tangan penyidik
“Berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP,” tambah Zulpan.
Diketahui, tersangka Roy Suryo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8/2022).
Kuasa hukumnya meminta agar mantan Menteri Pemuda dan Olahraha itu dijadikan tahanan kota. Roy kini telah ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. (ran)