JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Akibat penyelewengan donasi yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), konten promosi ACT di media sosial diusulkan untuk diturunkan.
ACT tidak hanya menyerap dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), tetapi mereka juga melakukan sosialisasi dan amplifikasi promosi terkait dengan operasional melalui media sosial agar masyarakat mau berdonasi.
“Ternyata yang menjadi gantungan mereka melaksanakan promosi ataupun amplifikasi ini ada yang menjadi izin, dengan perizinan yang dikeluarkan oleh Kemensos (Kementerian Sosial),” kata Penyidik TP Madya TK III Bareskrim Polri Kombes Pol Eka Mulyana di Jakarta, Kamis (11/8/2022) kemarin.
Dilansir dari ANTARA pada Jumat (12/8/2022) ACT mengantongi tiga perizinan, yang masing-masing menggunakan satu rekening dari Kemensos.
Namun ternyata kegiatan pengumpulan donasi yang diamplifikasi dengan atas nama ACT, menggunakan rekening yang bermacam-macam, hingga ratusan nomor rekening.
Hal ini yang menjadikan usulan agar Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menurunkan konten promosi untuk masyarakat berdonasi, yang dikeluarkan oleh ACT.
“Nah ini mungkin kami usulkan ke Ibu Mensos untuk nanti kita dengan Kemenkominfo untuk menginfokan terkait dengan izin operasional pengumpulan uang dan barang supaya nanti Kominfo juga bisa langsung melaksanakan giat take down terhadap izin atau pun rekening-rekening lain yang tidak terdaftar di Kemensos,” jelas Eka.
Tanggapan Mensos Mengenai Penurunan Konten Promosi ACT
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan akan segera membahas mengenai konten promosi ACT di medsos dengan Kemenkominfo, agar secepatnya dapat memberlakukan tindakan tersebut.
“Ini secepatnyalah kita lakukan rapat dengan Kominfo, mudah-mudahan minggu ini kita bisa melakukan rapat sehingga ada keputusan untuk kita segera melakukan yang urgen yang mana dulu kita tangani. Makanya ini memang harus cepat,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan alasan mengapa ia selaku Menteri Sosial ad interim saat iti langsung mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk mengumpulkan dana dari masyarakat.
“Banyak yang menanyakan di aturan Kemensos itu kan ada peringatan 1, 2, 3 baru ada sanksi. Saya bilang, itu tidak bisa diberlakukan seperti itu, tergantung kasusnya. Kalau baru melompat pagar, diingatkan. Kalau baru buka pintu diingatkan kedua tapi kalau sudah lari bawa hasil curian masa diingatkan? Ya harus dikejar dong,” kata Muhadjir di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Senin (8/8/2022).
Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada 5 Juli 2022.
“Kalau diingatkan ya malah lari cepat dia. Jadi itu kenapa ketika saya (selaku Mensos) ad interim itu memgambil keputusan cabut hari itu juga. Itu masalahnya dan sekarang Insyaallah terbukti kan,” tambah Muhadjir.
Namun menurut Muhadjir, pemerintah bukan membubarkan ACT, tetapi mencabut izin pengumpulan dana.
“Jadi yang dicabut itu, bukan membubarkan ACT. Membubarkan ACT domainnya Pak Menkumham, tapi yang kita cabut izin pengumpulan barang dan jasa untuk bantuan sosial,” ungkap Muhadjir. (ran)