JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal usul Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penugasan TNI maupun Polri untuk aktif di pemerintahan.
“Saya melihat masih kebutuhannya belum mendesak. Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak,” kata Jokowi di Boyolali, Jawa Tengah, yang dikutip dari ANTARA, Jumat (12/8/2022).
YLBHI Tanggapi Pernyataan Luhut
Selain itu, pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan juga mendapat penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Menurut YLBHI, pernyataan Luhut itu semakin memperjelas bahwa ada upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Serta memperkuat gejala otoritarianisme yang sangat membahayakan demokrasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (Silatnas PPAD), Jumat (5/8/2022), mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (K/L).
Dalam Silatnas PPAD tersebut, Luhut mengungkapkan bahwa ia telah mengusulkan revisi UU TNI.
“UU TNI itu sebetulnya ada satu hal yang perlu (diubah) dari sejak saya Menkopolhukam, yaitu bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut, atas persetujuan presiden,” kata Luhut.
Tujuannya adalah agar para perwira tinggi TNI dapat menjadi lebih efisien.
“Itu sebenarnya akan membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di AD. Jadi, Angkatan Darat bisa lebih efisien tetapi perwira-perwira AD tidak perlu juga berkelahi untuk mendapatkan posisi; karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri, sama di (Kementerian) Perhubungan, di mana-mana,” jelasnya.
Dia pun berharap agar TNI bersama dengan Kementerian Pertahanan memasukkan satu pasal dalam perubahan UU TNI tersebut.
“Sehingga, sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi Kasad, bisa saja tidak jadi Kasad tapi dia di kementerian,” ujar Luhut. (ran)