WASHINGTON, WWW.PASJABAR.COM – Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat telah menggeledah rumah Donald Trump pada Jumat (12/8/2022). Mereka menyita 11 aset dokumen rahasia.
FBI mengungkapkan keyakinan bahwa penggeledahan di kediaman Donald Trump perlu dilakukan berdasarkan kemungkinan ada pelanggaran Undang-Undang Spionase.
Dilansir dari ANTARA Sabtu (13/8/2022), ungkapan yang mengejutkan itu tercantum dalam surat perintah penggeledahan yang disetujui oleh seorang hakim pengadilan AS serta dokumen-dokumen penyerta.
Dokumen-dokumen tersebut diterbitkan empat hari setelah para petugas FBI menggerebek kediaman Trump, Mar-a-Lago di Palm Beach.
UU Spionase, yaitu salah satu undang-undang yang disebutkan dalam permohonan penerbitan surat perintah penggeledahan, mulai diberlakukan pada 1917.
Menurut UU tersebut, tindakan menerbitkan informasi yang bisa mengancam keamanan nasional merupakan kejahatan.
Trump, melalui pernyataan di platform media sosial miliknya, mengatakan dokumen-dokumen tersebut “semuanya sudah tidak lagi tergolong rahasia” dan disimpan di “tempat penyimpanan yang aman.”
“Mereka tidak perlu ‘menyita’ apa pun. Mereka sebenarnya bisa kapan saja mendapatkannya tanpa harus bermain politik dan menerobos masuk ke Mar-a-Lago,” kata pengusaha asal Partai Republik yang kemudian menjadi politisi itu.
Penggeledahan dilaksanakan sebagai bagian dari investigasi federal untuk menyelidiki kemungkinan Trump secara ilegal memindahkan dokumen ketika ia meninggalkan kantor saat masa jabatannya berakhir pada Januari 2021.
Dua bulan sebelum itu, Trump mengalami kekalahan dari Joe Biden, kandidat dari Partai Demokrat, dalam pemilihan presiden.
Agen-agen FBI pada Senin (8/8/2022) mengangkut dokumen-dokumen yang ditandai sebagai rahasia. Mereka antara lain menyita sedikitnya 30 barang, termasuk lebih dari 20 kardus, sejumlah album foto, dan sebuah catatan berisi tulisan tangan. (ran)