BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang lanjutan kasus kuotex yang melibatkan Doni Salmanan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (15/8/2022) dengan agenda tanggapan atas eksepsi pada sidang sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh pengacara Doni Salmanan. Pasalnya hal tersebut dianggap sudah banyak yang masuk pokok materi perkara.
Sementara itu, kuasa hukum Doni, berharap agar para korban dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
“Saya meminta untuk korban mohon dihadirkan dalam persidangan biar lebih mudah mengurainya,” kata Pengacara Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, Senin (15/8/2022).
Dia juga mengingatkan kepada para korban untuk berhati-hati dalam memberikan keterangan.
“Cuma yang perlu digaris bawahi, saya mengingatkan kepada para korban, hati-hati pada keterangan di bawah sumpah,” tegasnya. (ctk)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, telah melantik A Koswara…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pertamina Fastron siap memeriahkan festival musik Pestapora 2024, yang akan diadakan di…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan pada Jumat (20/9/2024) pagi. Dilansir dari…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadiri acara Dialog Kebhinekaan di…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung bersama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)…
Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ajaran…