JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk mengabulkan permohonan perlindungan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai kolaborator keadilan atau “justice collaborator” dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai ‘justice collaborator’,” ujar Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022) kemarin.
Dilansir dari ANTARA pada Selasa (16/8/2022), Hasto mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Bharada E. Jika ingin menjadi terlindung dari LPSK, maka dia harus berperan sebagai kolaborator keadilan.
“Dan akhirnya 2 hari yang lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator,” ucapnya.
Hasto menambahkan, pihaknya menilai Bharade E memenuhi syarat sebagai tersangka. Ia bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus pidana pembunuhan berencana terhadp Brigadir J.
Dia menjelaskan, selain bukan pelaku utama, Bharada E juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Tentang berbagai fakta terkait kejadian perkara.
Berdasarkan catatan LPSK, Bharada E merupakan pelaku tindak pidana dengan peran minor karena saat kejadian dia mendapatkan perintah dari atasannya.
Keputusan LPSK memberikan perlindungan terhadap Bharade E karena 2 syarat, yakni adanya ancaman dan adanya proses hukum yang harus segera dilalui Bharada E sehingga harus segera didampingi.
“Kedua-duanya memenuhi bahwa ancaman yang bersangkutan ada di dalam satu perkara pidana yang berdimensi struktural, di mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur pelaku tindak pidana,” pungkasnya. (ran)