BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Terdakwa kasus berita bohong, Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.
“Bahar bin Smith bersalah melanggar Pasal 15 ayat satu terkait berita yang tidak pasti,” kata Ketua Majelis Hakim, Dodong Imanudin, Selasa (16/8/2022).
Selain itu, hal yang memberatkan Habib Bahar karena pernah dihukum. Sementara untuk hal yang meringankan, Bahar berlaku sopan.
Atas vonis tersebut, Habib Bahar bin Smith menerima putusan dan tidak akan banding. Sementara pihak JPU akan pikir-pikir dulu.
Habib bahar pun menilai dengan melihat vonis tersebut, bahwa masih ada keadilan di Indonesia. Pasalnya, karena dengan putusan yang diberikan oleh hakim ketua lebih ringan dari tuntutan sebelumnya 5 tahun penjara.
Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuan Kota menejlaskan Habib Bahar tidak layak untuk ditahan karena dakwaan primer dan dakwaan subsider tidak terbukti.
“Habib Bahar hanya dikenakan dakwaan lebih subsider pasal 15 ayat 1 karena berita yang tidak pasti, dengan vonis ini habib bahar akan bebas dalm waktu dekan sekitar satu pekan,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa pengunggunggah video, Tatan Rustandi divonis 7 bulan 15 hari. (rif)