JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/8/2022).
Mantan Wali Kota Cimahi ini ditangkap usai ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari ANTARA Kamis (18/8/22).
Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung KPK, Jakarta. “Kami sampaikan perkembangannya nanti,” ujarnya.
Sebelumnya pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memutuskan vonis untuk Ajay selama 2 tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit. (ran)












