WWW.PASJABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar.
Menanggapi penetapan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan akan menerjunkan tim Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meninjau langsung aspek administrasi dan keuangan di Pemkab Bekasi, khususnya terkait RAPBD 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi pada Minggu siang, sehari setelah KPK mengumumkan status tersangka terhadap Ade Kuswara.
Gubernur yang akrab disapa KDM itu menegaskan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi harus tetap berjalan meskipun kepala daerahnya tengah menghadapi proses hukum.
“Pemerintahan Kabupaten Bekasi harus tetap berjalan. Untuk sementara, kepemimpinan akan dijalankan oleh Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi menambahkan, terdapat sejumlah aspek administrasi dan tata kelola keuangan daerah yang perlu segera dibenahi.
Oleh karena itu, Pemprov Jawa Barat akan mengirimkan tim khusus ke Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melakukan peninjauan dan evaluasi. Terutama terhadap penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026.
“Kami akan menurunkan tim dari provinsi untuk memastikan proses administrasi dan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Selain itu, Dedi Mulyadi juga mengimbau seluruh kepala daerah, baik bupati maupun wali kota di Jawa Barat. Agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran dan tidak melakukan praktik serupa.
Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Sebelumnya, Bupati Bekasi Ade Kuswara ditangkap KPK terkait dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh KPK. (uby)












