CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 2 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Belasan Mantan Narapidana Korupsi Diperjuangkan Bupati Kembali jadi ASN

Nurrani Rusmana
19 Agustus 2022
Bupati Mukomuko Sapuan menjadi irup dalam upacara bendara dalam rangka HUT RI ke-77 tahun, Rabu (17/7/2022).

Bupati Mukomuko Sapuan menjadi irup dalam upacara bendara dalam rangka HUT RI ke-77 tahun, Rabu (17/7/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

MUKOMUKO, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 17 orang mantan narapidana kasus korupsi diperjuangkan kembali oleh Bupati Mokumoku, Sapuan untuk diangkat menjadi ASN.

“Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan. Kenapa tidak kita lakukan, daerah lain bisa itu yang kita lakukan. Tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkumham dan Mendagri,” katanya, dikutip dari ANTARA, Jumat (19/8/2022).

Baca juga:   Kompolnas: Kapolres Malang Nonaktif Tak Pernah Perintah Penggunaan Gas Air Mata

Diketahui, sebanyak 17 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang diberhentikan tidak hormat. Hal tersebut karena mereka terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.

Dia menyebut ada beberapa pertimbangan pemerintah daerah setempat memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi, untuk diangkat kembali menjadi ASN setelah dilakukan telaah staf dan kajian Inspektorat.

Baca juga:   Diperiksa KPK, Begini Kondisi Bupati KBB

Selain belasan mantan narapidana kasus korupsi ini telah selesai menjalani hukumnya. Pertimbangan lainnya aspek kemanusiaan dan daerah lain pun sudah melakukan hal yang sama.

“Mereka ini telah selesai menjalani hukumannya, untuk itu kita minta statusnya dipulihkan, namun semua itu tidak terlepas pertimbangan dari Kemendagri dan Menkumham,” ujar Sapuan.

Kendati demikian, katanya, yang mantan narapidana yang diperkenankan untuk diangkat menjadi ASN yang masih produktif, bukan mantan narapidana korupsi yang mendekati masa pensiun.

Baca juga:   Jemaah Haji Gelombang II Pulang ke Tanah Air Hari Ini

Terkait adanya usulan pengangkatan kembali belasan ASN yang dulu diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Wawan Santon mengungka[pkan masih dalam tahap pengajuan kepada Mendagri dan Menkumham. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: asnkorupsimantan narapidana


Related Posts

Hakordia
HEADLINE

Peringatan Hakordia 2025: Seruan Global Melawan Korupsi

9 Desember 2025
ASN dilarang berlibur
HEADLINE

Pemprov Jabar Terapkan Skema WFH 50 Persen Mulai 2 Desember 2025

2 Desember 2025
Sidang Doktor Nawawi Pomolango
HEADLINE

Sidang Doktor Nawawi Pomolango : Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Teori Hukum Integratif

7 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Mohammad Zaki Ubaidillah. (Foto: Dok. PP PBSI)
HEADLINE

Zaki Juara Thailand Masters 2026: Mohammad Zaki Ubaidillah Taklukkan Wakil Tuan Rumah Melalui Duel Sengit Rubber Game di Stadion Nimibutr

2 Februari 2026

BANGKOK, WWW.PASJABAR.COM -- Babak final tunggal putra turnamen Thailand Masters 2026 mempertemukan pemain muda Mohammad Zaki Ubaidillah...

Pertamina Enduro menang 3-0 atas Bandung BJB Tandamata / @mojisports_

Jakarta Pertamina Enduro Balas Dendam: Megatron dan Kawan-Kawan Libas Bandung BJB Tandamata Skor 3-0

2 Februari 2026
Napoli kalahkan Fiorentina dengan skor 2-1 di Liga Italia. (Foto: REUTERS/Ciro De Luca)

Napoli Amankan Tiga Poin di Maradona Stadium: Partenopei Tumbangkan Fiorentina Skor 2-1 dan Terus Tempel Ketat Posisi Papan Atas Klasemen

1 Februari 2026
Starting XI Inter Milan saat melawan Arsenal di Liga Champions. (c) AP Photo/luca

Inter Milan Siap Serbu Markas Cremonese: Nerazzurri Bertekad Kokohkan Posisi Puncak Klasemen Serie A Dalam Laga Tandang Di Giovanni Zini

1 Februari 2026
Borneo FC menang dramatis 2-1 atas PSIM Yogyakarta pada 1 Februari 2026. Gol Koldo Obieta bawa Borneo FC pepet Persib di puncak klasemen. (instagram/@borneofc.id)

Drama di Stadion Segiri: Borneo FC Menang Dramatis atas PSIM Yogyakarta dan Kembali Memepet Posisi Persib di Puncak Klasemen

1 Februari 2026

Highlights

Inter Milan Siap Serbu Markas Cremonese: Nerazzurri Bertekad Kokohkan Posisi Puncak Klasemen Serie A Dalam Laga Tandang Di Giovanni Zini

Drama di Stadion Segiri: Borneo FC Menang Dramatis atas PSIM Yogyakarta dan Kembali Memepet Posisi Persib di Puncak Klasemen

Comeback Fantastis Di Stamford Bridge: Chelsea Taklukkan West Ham United 3-2 Setelah Sempat Tertinggal Dua Gol Pada Babak Pertama

Arsenal Pesta Gol Di Elland Road: Skuad The Gunners Hancurkan Leeds United 4-0 Dan Kokohkan Posisi Di Puncak Klasemen

Barcelona Bungkam Elche 3-1: Lamine Yamal Tampil Sempurna Saat Blaugrana Curi Poin Penuh Di Estadio Martinez Valero

Teror Kawanan Anjing Di Cibuntu: Seorang Anak Kecil Terluka Parah Akibat Digigit Hewan Peliharaan Yang Lepas Ke Pemukiman Warga

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.