JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (20/8/2022).
“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” katanya.
Dilansir dari ANTARA, terkait kasus tersebut, KPK sampai saat ini telah menangkap 7 orang di wilayah Bandung dan Lampung. “Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud,” ucap Ali.
Saat ini tersangka telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ran)