PASBANDUNG

Satreskrim Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pembacokan di Majalaya

ADVERTISEMENT

SOREANG, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembacokan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 10 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Kampung Balekambang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya.

“Awalnya ada penemuan mayat di salah satu rumah di Kecamatan Majalaya dengan luka bacok dikepala dan juga di kaki kiri yang sudah hampir putus,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (18/8/2022).

Kusworo menambahkan pada saat itu, warga sekitar mengetahui kejadian dan berusaha membawa korban kerumah sakit.

“Pada saat setibanya dirumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Mendapatkan informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bandung langsung melaksanakan olah TKP dan mencari saksi-saksi di lokasi sekitar.

Setelah mendapatkan bukti-bukti dan keterangan para saksi. Ternyata, korban ini meninggal akibat bacokan yang dilakukan rekannya sendiri.

“Ternyata korban ini adalah korban pembacokan yang dilakukan oleh A (27),” jelas Kusworo.

Lebih lanjut Kusworo menjelaskan kronologis dan motif tersangka A nekat menghabisi nyawa Y karena adanya ejekan yang dilakukan oleh korban.

“Jadi, berawal dari korban ini sering mengajak berkelahi kepada tersangka,” ucapnya.

Karena tidak suka dengan tingkah laku dari korban yang sering mengajak berkelahi, tersangka A mulai naik pitam dan mendatangi rumah korban.

“Malam itu, tersangka dalam kondisi mabuk dan mendatangi rumah korban,” tuturnya.

“Korban saat itu sedang tertidur, dan saat korban terbangun, tersangka langsung membacok korban hingga meninggal dunia,” tambahnya.

Tak sampai disitu, melihat korban bersimbah darah dengan luka bacokan. Tersangka langsung melarikan diri.

“Tersangka ini sempat kabur, namun dua hari setelah kejadian kami bisa menangkap,” ujar Kusworo.

“Motifnya adalah sakit hati, karena korban selalu saja mengejek dan mengajak berkelahi,” tambah Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, A dilanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 yaitu pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. (fal)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

6 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

7 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

7 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

8 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

9 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

10 jam ago