PASBANDUNG

Satreskrim Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pembacokan di Majalaya

ADVERTISEMENT

SOREANG, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembacokan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 10 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Kampung Balekambang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya.

“Awalnya ada penemuan mayat di salah satu rumah di Kecamatan Majalaya dengan luka bacok dikepala dan juga di kaki kiri yang sudah hampir putus,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (18/8/2022).

Kusworo menambahkan pada saat itu, warga sekitar mengetahui kejadian dan berusaha membawa korban kerumah sakit.

“Pada saat setibanya dirumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Mendapatkan informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bandung langsung melaksanakan olah TKP dan mencari saksi-saksi di lokasi sekitar.

Setelah mendapatkan bukti-bukti dan keterangan para saksi. Ternyata, korban ini meninggal akibat bacokan yang dilakukan rekannya sendiri.

“Ternyata korban ini adalah korban pembacokan yang dilakukan oleh A (27),” jelas Kusworo.

Lebih lanjut Kusworo menjelaskan kronologis dan motif tersangka A nekat menghabisi nyawa Y karena adanya ejekan yang dilakukan oleh korban.

“Jadi, berawal dari korban ini sering mengajak berkelahi kepada tersangka,” ucapnya.

Karena tidak suka dengan tingkah laku dari korban yang sering mengajak berkelahi, tersangka A mulai naik pitam dan mendatangi rumah korban.

“Malam itu, tersangka dalam kondisi mabuk dan mendatangi rumah korban,” tuturnya.

“Korban saat itu sedang tertidur, dan saat korban terbangun, tersangka langsung membacok korban hingga meninggal dunia,” tambahnya.

Tak sampai disitu, melihat korban bersimbah darah dengan luka bacokan. Tersangka langsung melarikan diri.

“Tersangka ini sempat kabur, namun dua hari setelah kejadian kami bisa menangkap,” ujar Kusworo.

“Motifnya adalah sakit hati, karena korban selalu saja mengejek dan mengajak berkelahi,” tambah Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, A dilanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 yaitu pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. (fal)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Bojan Hodak: Lupakan Kekalahan, Fokus Hadapi Persija

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pelatih PERSIB, Bojan Hodak, meminta para pemainnya untuk melupakan kekalahan 0-1 dari…

10 jam ago

Laga Sengit PERSIB vs Persija: Suporter Dilarang Masuk

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setelah menghadapi Port FC di laga pembuka AFC Champions League Two (ACL…

11 jam ago

BMKG: Hujan Normal Menyapa Indonesia pada November Mendatang

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan sebagian besar wilayah Indonesia akan…

12 jam ago

Resmi Dilantik jadi Pj Wali Kota Bandung, Inilah Perjalanan Karir A. Koswara

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – A. Koswara resmi dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Bandung pada 20 September…

13 jam ago

Produk Fesyen Ulos Diserbu Atlet di PON Aceh-Sumut 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Produk fesyen berbahan dasar ulos menjadi salah satu oleh-oleh yang paling diminati…

14 jam ago

Program PKM FKIP Unpas: Pemberdayaan Perempuan Melalui Hidroponik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Program pemberdayaan perempuan melalui pertanian hidroponik telah dilaksanakan di Kampung Munjul, Desa…

15 jam ago