CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Wali Kota Cimahi Ngatiyana memberikan santunan kematian pada 19 warga Kota Cimahi. Santunan tersebut diserahkan secara simbolis kepada tiga orang ahli waris, saat apel pagi di lingkungan Kantor Pemkot Cimahi, Senin (22/8/2022).
Bantuan pada 19 orang tersebut merupakan pengajuan santunan kematian pada periode Juli 2022.
Tiga orang ahli waris penerima santunan kematian secara simbolis itu adalah Agus Suherman warga Kelurahan Cibereum, Tita Laela Sari warga Kelurahan Padasuka, dan Nurhayati warga Kelurahan Cibabat.
Santunan yang diberikan oleh Pemkot Cimahi Melalui Dinas Sosial, Kota Cimahi dengan nilai santunan sebesar Rp2 juta rupiah.
Santunan kematian tersebut diberikan kepada ahli waris dari warga Kota Cimahi yang masuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu yang meninggal dunia.
Ngatiyana menyebutkan program santunan kematian ini merupakan salah satu dari 21 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) Kota Cimahi.
Anggaran untuk santunan kematian tahun ini bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun anggaran 2022.
“Santuan kematian ini mulai digulirkan sejak 1 Juli 2022. Sebenarnya program ini sudah direncanakan sejak lama, namun baru terealisasi pada 2022,” ungkapnya.
Pemberian santunan kematian baru dapat diserahkan pada tahun 2022 karena terkendala payung hukum.
“Kami mohon maaf program santunan kematian baru bisa direalisasikan di penghujung akhir jabatan Wali Kota karena terkendala payung hukum berupa Peraturan Wali Kota baru dapat ditandatangani, sehingga program bisa dijalankan,” tutur Ngatiyana.
Untuk mendapatkan santunan kematian, keluarga atau ahli waris dari fakir miskin dan tidak mampu yang meninggal dunia, dapat mengajukan permohonan pada Dinas Sosial Kota Cimahi.
Pengajuan santunan kematian dilakukan maksimal 30 hari semenjak hari kematian, yang dibuktikan dengan akta kematian.
Persyaratan yang harus disiapkan oleh ahli waris untuk memperoleh santunan kematianadalah akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris, fotokopi kartu keluarga atau apabila sudah terpisah KK boleh diganti dengan fotokopi akta kelahiran/ijazah/surat nikah, Surat Keterangan Waris dari Kecamatan, surat keterangan terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Persyaratan tersebut akan diverifikasi oleh pekerja sosial di kelurahan masing-masing, lalu ajukan ke Dinas Sosial Kota Cimahi untuk diverifikasi Kembali kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial.
Ngatiyana berharap dengan adanya santunan kematian ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Saya berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan masyarakat yang membutuhkan dapat difasilitasi sebaik mungkin,” tandasnya. (fal)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…