PASBANDUNG

Belasan Kasus Peredaran Narkoba Berhasil Diungkap Polres Cimahi

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menyebut peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi sejak awal tahun 2022 secara umum meningkat.

“Potensi peredaran naik karena pemakai narkoba bertambah. Kami pastikan tidak akan berhenti menumpas dan membasmi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi,” katanya.

Sedikitnya 16 kasus narkotika dan obat terlarang (narkoba) berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi dalam dua bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, diamankan 18 tersangka dengan berbagai barang bukti narkoba.

Para tersangka yang berhasil diamankan seluruhnya bertindak sebagai pengedar. Mereka berinisial FR, TP, KU, SA, BS, SB, AP, NN, RR, CM, US, HR, NA, AS, JJ, OS, SA, dan ER.

Dia mengatakan, Satres Narkoba Polres Cimahi melakukan pengungkapan tindak pidana narkoba selama periode Juli-Agustus 2022.

“Kurang lebih ada 16 kasus dengan 18 tersangka yang berhasil diungkap. Semuanya berstatus pengedar,” ujarnya.

Dari para tersangka, disita barang bukti di antaranya 129,62 gram sabu, 294,23 gram ganja kering, 26,98 gram tembakau sintetis atau tembakau gorila, dan obat keras sediaan farmasi 1.680 butir.

Imron mengungkapkan, modus operandi para tersangka, terdiri dari 3 cara. Mulai dari cara sistem tempel, di mana penjual menaruh barang di satu tempat dan memberi koordinat kepada pembeli untuk pengambilan.

“Ada yang melakukan transaksi langsung, saling ketemu atau istilah lapangan adu bagong. Juga ada yang menyamar berjualan barang lain namun diselipkan ganja,” jelasnya.

Mereka rata-rata ditangkap di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Kemudian dikembangkan penangkapan hingga di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

“Para pelaku rata-rata pengedar atau penjual. Hasil dari penangkapan ada 2 pelaku residivis dengan kasus sama yaitu peredaran narkoba,” tuturnya.

Para tersangka dikenakan pasal 111-112-114 dan pasal 197 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan UU Kesehatan. “Ancaman hukuman 5-20 tahun maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati,” pungkasnya. (uby)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Gol Muhamad Ragil Berikan Ketenangan Bagi Timnas Indonesia U-20 saat Lawan Timor Leste

WWW.PASJABAR.COM -- Hasil Indonesia vs Timor Leste pada lanjutan laga-laga Grup F Kualifikasi Piala Asia…

24 menit ago

Walaupun Hanya Butuh Draw untuk Jadi Juara Grup, Namun Timnas Indonesia Tetap targetkan Juara Lawan Yaman U-20

WWW.PASJABAR.COM -- Walaupun Timnas Indonesia U-20 hanya butuh hasil imbang melawan Yaman demi tiket ke…

2 jam ago

FKIP Unpas dan Percikan Iman Gelar Workshop Guru Berkarya Se Jabar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – FKIP Unpas (Fakultas Kependidikan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pasundan) Bersama dengan Percikan…

2 jam ago

Timnas Malaysia U-20 Gagal Loos ke Piala Asia U-20 2025

WWW.PASJABAR.COM -- Laga Timnas Malaysia U-20 vs Timnas Tajikistan U-20 di matchday ketiga Grup E…

3 jam ago

Walau Menang Lawan Bangladesh, Vietnam Masih Terancam Gagal Lolos Putaran Final Kualifikasi Piala Asia U-20 2025

WWW.PASJABAR.COM -- Timnas U-20 Vietnam berhasil memetik kemenangan kedua di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025…

4 jam ago

Secret Number Siap Guncang Jakarta dalam Konser Perdana

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Secret Number, grup K-pop dengan basis penggemar lebih dari 1 juta di…

4 jam ago