PASBANDUNG

Viral DI Medsos, Polisi Gercep Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan

ADVERTISEMENT

Soreang, WWW.PASJABAR.COM – Sempat viral di media sosial, Unit Reskrim Polsek Cicalengka Polresta Bandung berhasil mengamankan 3 orang tersangka kasus penganiayaan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 WIB di parkiran Pasar Sehat Sabilulungan Desa Cicalengka Kulon Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

“Kita ketahui bersama, kejadian ini viral di media sosial, dimana dalam video terlihat ketiga pelaku ini menganiaya korban menggunakan senjata tajam,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu, 31 Agustus 2022.

Kusworo menambahkan peristiwa ini berdasarkan keterangan dari para tersangka yakni AR (45), MS (37) dan CS (41), bahwa kejadiannya

bermula dari saling pandang dan kemudian tersangka mengambil kunci motor milik korban.

“Korban saat itu sedang menunggu penumpang, tiba-tiba salah satu pelaku mengambil kunci milik korban,” ujarnya.

Setelah kunci motor tersebut dibawa kabur, lanjut Kusworo, korban langsung mengejar pelaku AR dan MS.

“Melihat rekannya dikejar oleh korban, palaku CS membantu pelaku lainnya yakni melakukan kekerasan terhadap korban,” tutur Kusworo.

Diketahui bersama, dalam video viral itu terlihat ketiga pelaku dan korban saling menyerang menggunakan senjata tajam.

Dimana karena kalah jumlah, akhirnya korban terjatuh dan pelaku terus melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Korban mengalami luka-luka terkena senjata tajam dari

para tersangka dibagian kepala, pinggang dan kakinya,” ujar Kusworo.

Setelah kejadian itu, para pelaku langsung kabur. Namun, berkat adanya video viral dan bukti-bukti kuat, anggota Reskrim Polsek Cicalengka Polresta Bandung akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku.

“Kami berhasil amankan tiga pelaku ini kurang dari 1×24 Jam,” kata Kusworo.

“Jadi motifnya adalah dendam, kerena pernah ada perselisihan

sekitar tahun 2009 atau 2010,” tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dilanggar Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat, Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjaran. (fal)

Nissa Ratna

Recent Posts

Kalahkan Jakarta, Jawa Barat Kumpulkan 538 Medali di PON XXI Aceh – Sumut

WWW.PASJABAR.COM -- Jawa Barat resmi menyabet status sebagai juara umum di Pekan Olahraga Nasional (PON)…

3 jam ago

Mapag Hujan: Aksi Bersih Sungai Menyambut Musim Hujan di Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung mengadakan kegiatan Mapag Hujan (Maraton Bebersih Walungan dan Susukan)…

4 jam ago

Jangan Sembarang Gula! Ini Jenis Gula yang Baik untuk Penderita Diabetes

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dokter spesialis gizi klinik dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr.…

5 jam ago

Landak Jawa Ditemukan Berkeliaran di Jalan Padjadjaran Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Seekor Landak Jawa ditemukan berkeliaran di kawasan Jalan Pajadjaran Kota Bandung. Hewan…

6 jam ago

Puluhan Pengungsi Gempa di Kertasari Mengeluh Sakit, Tim Medis Dikerahkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Akibat cuaca dingin, puluhan pengungsi di tenda pengungsian gempa Kertasari mengeluh sakit.…

6 jam ago

Dedi Mulyadi Ajak Paguyuban Pasundan Lakukan Ini di Jabar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Politikus yang juga Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengajak Paguyuban Pasundan…

6 jam ago