PASBANDUNG

Viral DI Medsos, Polisi Gercep Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan

ADVERTISEMENT

Soreang, WWW.PASJABAR.COM – Sempat viral di media sosial, Unit Reskrim Polsek Cicalengka Polresta Bandung berhasil mengamankan 3 orang tersangka kasus penganiayaan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 WIB di parkiran Pasar Sehat Sabilulungan Desa Cicalengka Kulon Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

“Kita ketahui bersama, kejadian ini viral di media sosial, dimana dalam video terlihat ketiga pelaku ini menganiaya korban menggunakan senjata tajam,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu, 31 Agustus 2022.

Kusworo menambahkan peristiwa ini berdasarkan keterangan dari para tersangka yakni AR (45), MS (37) dan CS (41), bahwa kejadiannya

bermula dari saling pandang dan kemudian tersangka mengambil kunci motor milik korban.

“Korban saat itu sedang menunggu penumpang, tiba-tiba salah satu pelaku mengambil kunci milik korban,” ujarnya.

Setelah kunci motor tersebut dibawa kabur, lanjut Kusworo, korban langsung mengejar pelaku AR dan MS.

“Melihat rekannya dikejar oleh korban, palaku CS membantu pelaku lainnya yakni melakukan kekerasan terhadap korban,” tutur Kusworo.

Diketahui bersama, dalam video viral itu terlihat ketiga pelaku dan korban saling menyerang menggunakan senjata tajam.

Dimana karena kalah jumlah, akhirnya korban terjatuh dan pelaku terus melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Korban mengalami luka-luka terkena senjata tajam dari

para tersangka dibagian kepala, pinggang dan kakinya,” ujar Kusworo.

Setelah kejadian itu, para pelaku langsung kabur. Namun, berkat adanya video viral dan bukti-bukti kuat, anggota Reskrim Polsek Cicalengka Polresta Bandung akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku.

“Kami berhasil amankan tiga pelaku ini kurang dari 1×24 Jam,” kata Kusworo.

“Jadi motifnya adalah dendam, kerena pernah ada perselisihan

sekitar tahun 2009 atau 2010,” tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dilanggar Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat, Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjaran. (fal)

Nissa Ratna

Recent Posts

Akhirnya Senat Akademik Tetapkan 3 Calon Rektor ITB

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Senat Akademik Institut Teknologi Bandung (SA ITB) menetapkan 3 Calon Rektor ITB…

10 menit ago

Penculikan Anak di Bandung Terekam Kamera CCTV

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Penculikan anak di Kota Bandung, Kamis (21/11/2024) terekam kamera CCTV. Penculikan anak…

1 jam ago

David da Silva Absen Karena Sakit Terkena Virus

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Striker PERSIB asal Brasil, David Da Silva absen karena terkena virus. Hal…

2 jam ago

Perkuat Bisnis, bank bjb Kini Jadi  BPD Pertama Penyimpan Dana Margin di Indonesia

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- Untuk memperkuat bisnis, bank bjb menjalin berbagai sinergi strategis demi memberikan manfaat…

3 jam ago

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

23 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

24 jam ago