PASNUSANTARA

Putri Candrawathi Memohon Agar Tidak Ditahan, Ini Alasannya

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Putri Candrawathi mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.

Putri Candrawathi mengajukan permohonan tersebut karena masih memiliki anak kecil. Selain itu, kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

“Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan,” kata Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan, Rabu (31/8/2022) malam pukul 23.53 WIB.

Dilansir dari ANTARA, meski tidak ditahan, tetapi Putri diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” kata Arman.

Dia menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

“Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi,” ujarnya.

Putri Candrawathi diwajibkan lapor dimulai minggu depan

Untuk kedua kalinya Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).

Pemeriksaan pertamanya pada Jumat (26/8/2022), ditanyai 80 pertanyaan, kemudian kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan, Rabu (31/8/2022).

Selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, keberadaan Putri Candrawathi luput dari pantauan media.

Istri mantan Kadiv Propam tersebut berhasil mengelabui media untuk masuk dan keluar dari Gedung Bareskrim Polri.

Pada hari pertama pemeriksaan sebagai tersangka, Putri masuk lewat Lobby Utama Gedung Bareskrim Polri yang hanya digunakan perwira tinggi masuk. Saat bersamaan kuasa hukum lewat lewat pintu belakang Bareskrim yang sudah ditunggu oleh media.

Kemudian saat pulang juga, Putri keluar terpisah dengan pengacara, kejar-kejaran kendaraan pun terjadi.

Pola yang sama juga digunakan Putri pada pemeriksaan kedua hari ini, tidak terpantau Putri masuk dalam Gedung Bareskrim. Lagi-lagi yang terpantau adalah pengacaranya, sementara media telah memantau dua pintu masuk Bareskrim Polri.

Begitu juga saat keluar gedung hari ini, Arman mengaku kliennya keluar dari pintu samping yang jarang diakses oleh umum, kecuali penyidik.

Arman beralasan tidak ada maksud kliennya menghindar dari wartawan, dan menyebut wartawan tidak siaga saat kliennya sedang keluar.

“Bukan menghindar, tadi lewat samping saya antar ke situ, kalian saja lagi tidur,” ucap Arman. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Mensos Hadiri Wisuda Lulusan Poltekesos: Siap Hadapi Tantangan Sosial

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, hadir dalam wisuda program magister dan sarjana…

21 menit ago

Pameran Otomotif Terbesar, GIIAS Bandung 2024 Siap Digelar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024 akan digelar…

1 jam ago

Mensos Soroti Tantangan Kesejahteraan Sosial untuk Generasi Muda

  BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyoroti sejumlah tantangan kesejahteraan sosial yang…

2 jam ago

Harga Pangan Terkini: Telur dan Ayam Naik, Beras Premium Turun Tipis

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat adanya fluktuasi harga sejumlah komoditas pangan pada…

3 jam ago

Disdukcapil Adakan Pencatatan Akta Perkawinan untuk 58 Pasangan di Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung kembali menyelenggarakan kegiatan Pencatatan…

4 jam ago

Kemensos Hadirkan Sekolah Darurat untuk Siswa Penyintas Gempa di Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) telah mendirikan sekolah darurat di delapan lokasi untuk memenuhi…

5 jam ago