BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Melaksanakan salat Jumat bagi laki-laki muslim merupakan fardu ‘ain. Maka dari itu, laki-laki yang meninggalkan salat Jumat disebut sebagai orang lalai.
“Barang siapa meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekkannya, maka Allah mengunci mata hatinya. Berhentilah orang-orang dari melalaikan shalat jumat, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai,” (H.R Muslim dan An-Nasai) (Al-Hasani: 1992: 64-65).
Bahkan dalam hadits yang lain, laki-laki yang meninggalkan salat Jumat tanpa udzur diancam lebih keras lagi. Dari Abul Ja’d Adh Dhamri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang meninggalkan salat jum’at tiga kali tanpa udzur, maka dia orang munafik” (HR. Ibnu Hibban No. 258, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib No. 727).
Laki-laki yang kesulitan untuk melaksanakan salat Jumat, terdapat kemudahan baginya. Sebagaimana kaidah fikih yang disepakati para ulama:
“Adanya kesulitan, menyebabkan adanya kemudahan”.
Islam memudahkan umatnya apabila tidak mampu melaksanakan perintah Allah SWT asalkan memiliki alasan tertentu. Beberapa hal ini yang dapat memperbolehkan laki-laki tidak melaksanakan salat Jumat yang dilansir dari berbagai sumber:
- Apabila sakit dan tidak sanggup untuk berangkat ke masjid
- Mengkhawatirkan keselamatan dirinya ketika berangkat untuk melaksanakan salat Jumat
- Sedang dalam perjalanan
- Menahan keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur
- Cuaca ekstrem seperti hujan lebat, angin kencang dan banjir
- Sedang mendapat tugas menjaga alat-alat berharga. (ran)