PASBANDUNG

Pemkab Bandung Punya Inovasi Baru Di Bidang Kependudukan

ADVERTISEMENT

Soreang, WWW.PASJABAR.COM Pemkab Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung telah melaksanakan penandatangan kesepakatan perjanjian kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) tentang ketertiban administrasi, yang dikhususkan untuk para calon pengantin atau pengantin yang baru saja menikah.

Penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama itu antara Bupati Bandung HM Dadang Supriatna dan Kepala Kemenag Kabupaten Bandung H. Abdurahim yang dilaksanakan di Gedung Moch Toha, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (5/9/2022).

Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan usai pelaksanaan siraman rohani yang dihadiri para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Penandatangan yang dilakukan kerjasama kemenag Kabupaten Bandung ini cukup di syukuri Bupati Bandung HM Dadang Supriatna

“Dengan hadirnya Aplikasi Patepang ini, secara otomatis nanti setelah sah menjadi suami istri, maka di dalam aplikasinya otomatis berubah,” kata Dadang Supriatna.

Pencetakan KTP dn Lainnya Bisa Secara Otomatis

Sehingga nanti, kata Bupati Bandung, disaat mencetak KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga), dan lainnya, ini secara otomatis akan berubah dengan sendirinya.

“Tentunya saya berharap, bahwa inovasi ini yang dikeluarkan Disdukcapil bukan hanya program atau aplikasi Patepang saja,” kata Dadang Supriatna.

Sementara itu di tempat yang  sama, Kepala Kemenag Kabupaten Bandung H. Abdurahim mengatakan, dengan adanya penandatangan kesepakatan perjanjian kerjasama ini, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung bersama Kementerian Agama yang mencatat pernikahan beragama Islam, Pemerintah Daerah dengan Disdukcapil-nya  kerjasama untuk setiap pengantin yang sudah melaksanakan nikah.

“Yang semula KTP-nya status belum nikah, setelah menikah maka langsung diganti atau otomatis melalui sebuah Aplikasi yang . Namanya aplikasi Patepang, statusnya berubah menjadi status nikah atau sudah menikah,” kata Abdurahim.

Termasuk, lanjut Abdurahim, meskipun mereka bersatu dengan ibu bapaknya, mereka akan punya KK tersendiri. Artinya, KK yang semula bergabung dengan ibu bapaknya, maka setelah menikah dengan aplikasi Patepang ini, Pemkab Bandung melalui Disdukcapil bersama Kementerian Agama Kabupaten Bandung langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan status baru melalui Aplikasi Patepang ini.

“Untuk bisa mengayomi status kependudukannya, statusnya sebelum nikah adalah belum nikah dan setelah nikah KK-nya bisa tersendiri dan terpisah,” katanya.

Abdurahim pun mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bandung dan Disdukcapil yang sudah memfasilitasi pelaksanaan MoU tersebut. “Ini semuanya untuk kepentingan umat dan kepentingan masyarakat. Supaya tertib administrasi dan statusnya makin jelas,” pungkasnya. (Fal)

Nissa Ratna

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

11 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

12 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

12 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

13 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

14 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

15 jam ago